Berita Nasional

Johnny Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ketua NasDem Enggan Pecat Eks Menkominfo

Usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G, Ketua Umum NasDem, Surya Paloh tegaskan tak ada pemecatan terhadap eks Menkominfo itu

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Kompas.com/Tatang Guritno
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Ia menyatakan bakal memberikan bantuan hukum pada Johnny G Plate yang dinyatakan sebagai tersangka pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo 2020-2022. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno) 

TRIBUN-BALI.COM – Setelah Johnny G Plate secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Umum NasDem, Surya Paloh tegaskan tak ada pemecatan terhadap eks Menkominfo tersebut.

Seperti yang diketahui, Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatik (Menkominfo) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tengah tersangkut kasus korupsi.

Johnny G Plate saat ini menjadi tersangka korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Tidak dipecatnya Johnny G Plate dari kursi Sekjen NasDem, ternyata Surya Paloh memiliki alasannya sendiri.

Baca juga: Partai Perindo Siap Jika Kadernya Ditunjuk Jokowi Menggantikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Baca juga: Kata Ketum NasDem Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS, Minta Kejagung Dalami Kasus

Paloh mengatakan, partai yang berdiri pada tahun 2011 itu mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga menanti proses pendalaman hukum.

"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Partai Nasdem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Paloh dalam keterangannya, Kamis, 18 Mei 2023.

Paloh pun menunjuk Wasekjen Nasdem Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Nasdem untuk menggantikan Plate yang saat ini sedang ditahan.

Dia turut menegaskan bahwa Nasdem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.

Selain itu, Paloh juga mendesak proses hukum terhadap Plate harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.

"Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," tuturnya.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba, Rumah Dinas Digeledah Kejaksaan Agung

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Ia menyatakan bakal memberikan bantuan hukum pada Johnny G Plate yang dinyatakan sebagai tersangka pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo 2020-2022. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Ia menyatakan bakal memberikan bantuan hukum pada Johnny G Plate yang dinyatakan sebagai tersangka pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo 2020-2022. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno) (Kompas.com/Tatang Guritno)

"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," imbuh Paloh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Plate resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Surya Paloh Tidak Bakal Bubarkan NasDem?

Ketua Umum NasDem menjawab soal janji akan membubarkan partainya jika ada kader yang korupsi.

Adapun janji itu ditagih berbagai pihak saat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi.

Surya Paloh menjawab janji tersebut melalui konferensi pers yang diadakan hari ini Rabu, 17 Mei 2023.

Baca juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kerugian Negara Capai Rp 8 Triliun

Memang Surya Paloh tidak menjawab secara gamblang apakah NasDem akan dibubarkan atau tidak.

Namun jika ditangkap dari pernyataannya, Paloh mengindikasikan tidak membubarkan partainya.

Sebaliknya, Paloh mengingatkan agar tidak melihat keburukan Partai NasDem saja.

Terlebih seusai ada kasus yang menjerat kadernya.

Kemudian Paloh menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin soal tingkah laku kadernya.

Pasalnya kasus serupa atau yang lainnya bisa kembali terulang.

Alih-alih membubarkan partai, Paloh menyebut niat baik NasDem tidak pernah dilirik.

Dengan menggebu-gebu, Paloh mengaku tidak ada yang mengapresiasi partai yang memiliki komitmen sesungguhnya.

Diketahui sebelumnya, Surya Paloh pernah berjanji akan  membubarkan partainya jika ada kadernya yang korupsi.

Janji itu disampaikan pada 3 Juni 2015 silam.

Baca juga: RESMI! Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Langsung Tahan

Janji itu terucap saat dirinya membuka pembekalan caleg Partai NasDem.

Ia berjanji partainya tidak akan cuci tangan bila ada kader yang tersangkut kasus pidana.

Bahkan Surya Paloh juga berjanji akan mengevaluasi keberadaan Partai NasDem jika ada kadernya yang tersangkut korupsi.

Dengan tegas, saat itu Surya Paloh menyampaikan bahwa Partai NasDem tidak layak dipertahankan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Surya Paloh: Tak Ada Pemecatan terhadap Johnny G Plate.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved