Berita Nasional
Johnny Plate Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi BTS, Pengaruhi Elektabilitas Anies?
Ditetapkannya Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi, dikabarkan bakal mempengaruhi elektabilitas Anies di Pilpres 2024, benarkah?
TRIBUN-BALI.COM – Pasca ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi, dikabarkan mempengaruhi elektabilitas Anies, benarkah?
Seperti yang sudah diketahui bersama, Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Tower Base Transceiver Station (BTS).
Usai ditetapkannya sebagai tersangka, Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk 20 hari ke depan mulai Rabu, 17 Mei 2023.
Dengan ditetapkannya eks Menkominfo itu, dikabarkan sangat mempengaruhi elektablitas Anies Baswedan.
Baca juga: Partai Perindo Siap Jika Kadernya Ditunjuk Jokowi Menggantikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo
Baca juga: Kata Ketum NasDem Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS, Minta Kejagung Dalami Kasus
Perlu diketahui, Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden (bacapres) yang diusung Partai NasDem di Pilpres 2024.
Sementara, Johnny G Plate merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, tapi kini telah dicopot.
Mengenai hal ini, juru bicara Anies Baswedan, Hendri Satrio, buka suara.
Hendri meyakini penetapan tersangka pada Johnny G Plate tak akan berpengaruh terhadap elektabilitas Anies Baswedan.
“Apakah itu mempengaruhi elektabilitas Anies Baswedan, tentu saja tidak,” ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis, 18 Mei 2023.
Menurutnya, kasus yang menimpa Johnny G Plate tak ada kaitannya dengan Anies Baswedan.
“Karena tidak ada sangkut pautnya dengan Anies Baswedan,” kata dia.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba, Rumah Dinas Digeledah Kejaksaan Agung
Anies Tegaskan Tak Ada yang Berubah
Setelah Johnny G Plate menjadi tersangka, Anies Baswedan mendatangi Nasdem Tower, Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Saat itu, Anies berbincang dengan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.
Setelah bertemu Surya Paloh, Anies terlihat tenang dan mengatakan tidak ada sedikitpun yang berubah.
"Saya tegaskan tidak ada yang berubah, ikhtiar kita untuk kerja menghadirkan keadilan, kesetaraan, menjaga persatuan."
"Jalan terus tidak ada yang berubah, tidak ada yang bergeser, tak ada yang melambat. Kita jalan terus sesuai rencana," ujarnya, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.
Koalisi Perubahan Disebut Tetap Solid
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, memastikan hubungan partai politik di Koalisi Perubahan pengusung Anies Baswedan sebagai Bacapres tetap solid.
Adapun Koalisi Perubahan terdiri dari tiga parpol yakni Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Proses ini tidak berpengaruh apa-apa terhadap Koalisi Perubahan," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.
"Kami tetap solid, karena modal utama Koalisi Perubahan adalah kesolidan," tegas dia.
Baca juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kerugian Negara Capai Rp 8 Triliun
Kata Surya Paloh
Diberitakan Wartakotalive.com, Surya Paloh sebelumnya mengatakan, kasus yang menjerat Johnny G Plate bisa berdampak terkait pencalonan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
"Sebenarnya pertanyaan Anda bisa jawab, pengaruh pasti ada," ungkapnya, Rabu.
Menurutnya, karena langkah partai politik itu dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik.
Ia pun menyebut pemberitaan bisa mempengaruhi persepsi publik atas apa yang terjadi.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," jelas Kuntadi.
Baca juga: Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil
Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun dalam kasus ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Johnny G Plate Disebut Tak Pengaruhi Elektabilitas Anies, Koalisi Perubahan juga Tetap Solid.
BEM UI Demo Tuntut Menteri Purbaya Dicopot, Sri Mulyani Menangis Saat Pamit, IHSG Anjlok |
![]() |
---|
DAMPAK Reshuffle Terhadap Bali, Ini Kata Pengamat Ekonomi Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana |
![]() |
---|
BLUNDER Baru Sehari Jabat Menkeu, Purbaya Komen 17+8! BEM UI Demo Tuntut Menteri Purbaya Dicopot |
![]() |
---|
Kontroversi Purbaya Dalam Sehari Menjabat, Pernyataan Menyakiti Hati Rakyat hingga Unggahan Anaknya |
![]() |
---|
Deretan Nama Mencuat Pasca Dito Ariotedjo Di-Reshuffle, Ada Politisi Muda hingga Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.