Bukti Eks Menkominfo Johnny G Plate Terlibat Kasus Rp 8 Triliun Ditemukan di Rumahnya

Bukti Eks Menkominfo Johnny G Plate Terlibat Kasus Rp 8 Triliun Ditemukan di Rumahnya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 September 2022. 

TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Agung mengklaim telah menemukan bukti penting yang menunjukkan keterlibatan eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate di rumah dinasnya.

Rumah dinas Johnny G Plate digeledah Kejaksaan Agung pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G.

Demikian penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pada awak media terkait kasus yang melibatkan Johnny G Plate itu.

"Yang dibawa itu dokumen terkait dengan bukti keterlibatan," ungkap Ketut, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba, Rumah Dinas Digeledah Kejaksaan Agung

Dokumen tersebut ditemukan oleh tim penyidik Kejagung di rumah dinas Johnny G Plate beberapa waktu lalu.

Ketut pun menuturkan bahwa dokumen tersebut berkatian dengan proyek pembangunan tower BTS yang berada di bawah naungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)

"Yang pasti terkait proyek," ujarnya.

Mobil milik Johnny G Plate juga turut disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Baca juga: RESMI! Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Langsung Tahan

Mobil tersebut yakni Range Rover seri Velar berwarna putih dengan nomor plat B 10 HAN.

Menurut pantauan Tribunnews.com, mobil tersebut kini terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejagung pada Jumat (19/5/2023).

"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).

"Baru satu mobil," imbuhnya.

Tim penyelidik Kejagung pun melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengumpulan bukti-bukti kerterlibatan Johnny G Plate.

"Koordinasi terus berjalan," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

Lebih lanjut, diketahui Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved