Bukti Eks Menkominfo Johnny G Plate Terlibat Kasus Rp 8 Triliun Ditemukan di Rumahnya

Bukti Eks Menkominfo Johnny G Plate Terlibat Kasus Rp 8 Triliun Ditemukan di Rumahnya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 September 2022. 

TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Agung mengklaim telah menemukan bukti penting yang menunjukkan keterlibatan eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate di rumah dinasnya.

Rumah dinas Johnny G Plate digeledah Kejaksaan Agung pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G.

Demikian penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pada awak media terkait kasus yang melibatkan Johnny G Plate itu.

"Yang dibawa itu dokumen terkait dengan bukti keterlibatan," ungkap Ketut, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba, Rumah Dinas Digeledah Kejaksaan Agung

Dokumen tersebut ditemukan oleh tim penyidik Kejagung di rumah dinas Johnny G Plate beberapa waktu lalu.

Ketut pun menuturkan bahwa dokumen tersebut berkatian dengan proyek pembangunan tower BTS yang berada di bawah naungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)

"Yang pasti terkait proyek," ujarnya.

Mobil milik Johnny G Plate juga turut disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Baca juga: RESMI! Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Langsung Tahan

Mobil tersebut yakni Range Rover seri Velar berwarna putih dengan nomor plat B 10 HAN.

Menurut pantauan Tribunnews.com, mobil tersebut kini terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejagung pada Jumat (19/5/2023).

"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).

"Baru satu mobil," imbuhnya.

Tim penyelidik Kejagung pun melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengumpulan bukti-bukti kerterlibatan Johnny G Plate.

"Koordinasi terus berjalan," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

Lebih lanjut, diketahui Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dilakukan oleh Kejagung pada Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Johnny G Plate ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari hari Rabu.

Eks Menkominfo itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Awal Mula Korupsi BTS yang Menjerat Johnny G Plate

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan awal mula terendusnya dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Mahfuf MD pun menjelaskan bahwa pengusutan atas dugaan tidak pidana korupsi tersebut sudah dimulai dari tahun 2020.

Sementara anggaran proyek tersebut diketahui mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024.

Menurut Mahfud MD, anggaran yang sudah dikeluarkan pada proyek tahun 2020 sampai 2021 mencapai sekira Rp 10 triliun.

Namun, pengadaan barang terkait proyek BTS tersebut tidak ada wujudnya hingga akhir tahun 2021.

"Lalu, diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak taruh lah sederhananya tiang-tiang pemancar signal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda, karena barangnya enggak ada."

"Pada akhirnya tahun 2021 Desember itu diperpanjang sampai Maret 2023, katanya diperpanjang lalu memang ada barang 985 tiang," kata Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).

"Itu kan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada. Hanya barang-barang mentah, mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan," lanjut Mahfud.

Sementara kerugian negara yang semula dihitung oleh Kejaksaan Agung hanya sekira Rp 1 triliun lebih, bertambah setelah BPKP turun tangan.

"Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kejagung Amankan Dokumen Bukti Keterlibatan Johnny G Plate, Ditemukan di Rumah Dinas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved