Update Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua: Seorang Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka
Update kasus kematian anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, berinisial AN (22), ditetapkan
Editor:
Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)
Kapolrestabes Semarang memimpin konferensi pers kasus kekerasan pada anak Pj Gubernur Papua, Senin (22/5/2023).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)
Nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth.
Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada polisi.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Irwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.