Kartu Prakerja 2023

Update Kartu Prakerja 2023: Simak Detail Informasi Kartu Prakerja Ini Bagi yang Masih Belum Paham

Update Kartu Prakerja 2023, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 sudah dibuka oleh pemerintah. Pengumuman resminya telah disampaikan melalui...

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Website dashboard.prakerja.go.id
Tampilan website dashboard.prakerja.go.id untuk membuat akun Kartu Prakerja 2023 

TRIBUN-BALI.COM – Update Kartu Prakerja 2023, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 sudah dibuka oleh pemerintah.

Pengumuman resminya telah disampaikan melalui akun resmi Kartu Prakerja di media sosial Facebook,Instagram, YouTube dan TikTok seperti dilansir dari BangkaPos.com.

Informasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 bisa dicek di laman sosial media resmi sosial media Program Kartu Prakerja  seperti dilansir dari laman facebook resmi Kartu Prakerja.

Untuk informasi terbaru Kartu Prakerja Gelombang 53, agar mengikuti akun sosial media kartu prakerja yang resmi.

Berikut ini adalah informasi mengenai Kartu Prakerja untuk yang belum mengetahui informasi terkait Kartu Prakerja sebelumnya:

Baca juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53, Siapkan Hal Ini Jika Ingin Daftar Kartu Prakerja 2023

Tentang Kartu Prakerja

Dikutip dari website resmi prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

 

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023

Syarat mengikuti program Kartu Prakerja adalah:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved