Kabar Artis

Inara Rusli Buka Pintu Rujuk pada Virgoun, Berikan Dua Syarat Termasuk Taubat Nasuhah

Inara Rusli Buka Pintu Rujuk pada Virgoun, Berikan Dua Syarat Termasuk Taubat Nasuhah

Kolase Serambinews/Youtube Maia Aleldul TV
Tekad Bulat Inara Rusli Jadi Single Mom, Daftarkan Gugatan Cerai untuk Virgoun di PA Jakarta Barat 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus rumah tangga musisi Virgoun dan Inara Rusli masih terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Prahara rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli berawal dari dugaan perselingkuhan yang kemudian viral.

Virgoun mengaku berselingkuh dengan wanita idaman lain yang diklaim Inara Rusli telah bertahun-tahun.

Karena permasalahan pernikahan mereka belum diputus hakim, kemungkinan Virgoun rujuk dengan sang istri, Inara Rusli masih terbuka lebar.

Baca juga: Sidang Perdana 31 Mei 2023, Inara Rusli Ungkap Royalti dan Ajukan Nafkah Total Rp12 M pada Virgoun

Arjana Bagaskara kuasa hukum Inara Rusli menyampaikan, tidak mudah untuk Virgoun rujuk dengan kliennya setelah apa yang sudah diperbuat selama ini.

"Mediasi secara agama dan formal sudah dilakukan. Tapi bapak Virgoun berkali-kali diduga selingkuhi klien saya (Inara Rusli)," kata Arjana Bagaskara Warta Kota, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/5/2023) malam.

Namun Arjana tak bisa memungkiri kemungkinan rujuk bisa saja terjadi. Tapi, Inara diakuinya menyiapkan dua hal jika Virgoun mau kembali memperbaiki rumah tangganya itu.

Baca juga: Tekad Bulat Inara Rusli Jadi Single Mom, Daftarkan Gugatan Cerai untuk Virgoun di PA Jakarta Barat

"Ada dua hal, yakni Taubat Nasuhah dan menyesali perbuatannya," ucapnya.

Arjuna menjelaskan ada proses yang harus dilalui Virgoun dalam taubat nasuhah, jika mau rujuk dengan Inara.

"Pertama terkait dengan taubat nasuhah di pesantren selama 4 bulan, kedua meminta beliau harus bisa menyesali perbuatannya. Karena dugaan perselingkuhan terus terjadi dan mengulang," jelasnya.

Tapi, jika tidak terjadinya rujuk, Arjana menegaskan Virgoun akan menghadapi tujuh poin tuntutan perceraian dari Inara, yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat sebanyak 75 halaman.

"Tujuh poin gugatan pertama cerai gugat sebagai pokok perkara kan, kemudian implikasi putusan cerai ada hak asuh anak, harta bersama atau gono gini, harta hadanah dan anak, nafkah idah, mutah," terangnya.

Arjana Bagaskara mengakui Inara Rusli juga memasukan poin gugatan hak royalti, sebesar dua pertiga dari pemasukan Virgoun atas hak cipta karyanya.

"Ada juga royalti 2/3 bagian dari seluruh pendapatan bersih yang didapat pak Virgoun, diberikan ke klien kami (Inara Rusli)," ujar Arjana Bagaskara.

Diberitakan sebelumnya, Virgoun menikahi Inara Rusli pada 14 Desember 2014. Selama sembilan tahun menikah, mereka dikaruniai tiga orang anak bernama Starla Rhea Idola Virgoun, Faithlee As Syair Virgoun, dan Terang Sharique Virgoun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved