Berita Bangli
Gedung Angker Itu Kini Dibongkar! Bekas RSU Bangli Akan Jadi Mal Pelayanan Publik
Setelah ditentukan nilai limit, selanjutnya dibuka penawaran. Salah satu penawar dengan harga Rp 54 juta terpilih menjadi pemenangnya.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Gedung bekas RSU Bangli mulai dibongkar. Gedung yang dikenal angker dan dulu menjadi lokasi uji nyali, para konten kreator horor ini rencananya akan dijadikan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bangli, Jetet Heberon, mengatakan lahan bekas RSU Bangli adalah aset Pemprov Bali yang dihibahkan ke Pemkab Bangli.
Sebelum pengerjaan gedung MPP, lahan itu harus dikosongkan.
Baca juga: Jokowi Masih Usaha Satukan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Pada Pilpres 2024
Baca juga: RUPSLB Bank BJB 2023 Tunjuk Pengurus Baru Perkuat Tata Kelola Perusahaan Semakin Baik

"Prosesnya sudah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Singaraja untuk menentukan nilai limit bongkaran gedung. Berdasarkan hasilnya pada 15 Mei, nilai limitnya sebesar Rp 51,1 juta," ujar dia, Kamis (25/5).
Setelah ditentukan nilai limit, selanjutnya dibuka penawaran. Salah satu penawar dengan harga Rp 54 juta terpilih menjadi pemenangnya. "Penentuan pemenang tanggal 23 Mei yang langsung kami buatkan berita acara. Selanjutnya mereka langsung melakukan pembongkaran," ucapnya.
Ada enam gedung yang berdiri di lahan seluas 34 are di Kelurahan Kawan, Bangli itu. Sementara proses pembongkaran akan dilakukan selama 14 hari. Jetet mengatakan, lahan yang berlokasi di timur Kantor MDA Bangli ini selanjutnya akan dibangun MPP.
Anggaran pembangunan MPP sebesar Rp 9,9 miliar bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dengan masa pengerjaan selama 180 hari kalender. Untuk prosesnya sampai saat ini masih dalam tahap tender.
"Sekarang proses evaluasi penawaran. Sesuai time schedule di pengadaan barang dan jasa, jangka waktu penandatanganan kontrak yakni tanggal 3 sampai 14 Juni," sebutnya.
Dari total lahan seluas 34 are, yang dibangun sebagai MPP hanya tiga are saja. Sisanya dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau dan parkir. Bangunan MPP nantinya terdiri dari dua lantai. Lantai satu untuk pelayanan dan lantai dua dimanfaatkan sebagai kantor PMPTSP.
Di lantai satu akan ada sembilan loket dan tujuh gerai pelayanan. "Dari sembilan loket itu, kami gunakan untuk pelayanan di perizinan ada tiga. Selebihnya untuk Dinas PUPR Perkim, Catatan Sipil, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kantor Pajak, PDAM, dan Imigrasi," sebutnya.
Sedangkan tujuh pelayanan di gerai meliputi gerai pelayanan Samsat, gerai kejaksaan, gerai pengadilan, agraria, klinik dan PMI, serta pelaku usaha. (mer)

Ada Penilaian Kemenpan RB
Penyertifikatan lahan sedang digodok. Dalam proses penyertifikatan akan dilakukan pengukuran luas lahan dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan, salah satunya dokumen penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMPTSP Bangli, Jetet Heberon.
Meski sudah berdiri gedung MPP, namun legalitas masih menunggu penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jika dianggap layak, maka kedepannya kementerian akan memberikan dukungan. "Tim dari Kemenpan RB akan turun lakukan penilaian untuk menentukan layak tidaknya berlabel MPP," tandasnya. (mer)
PASCA Melahirkan Bayi Kembar 4, Kondisi Widayani Membaik, Masih Jalani Perawatan di RS BMC |
![]() |
---|
KESAKSIAN Ibu Muda Asal Bangli yang Lahirkan Bayi Kembar 4, Ni Komang Widayani: Rejeki Tuhan |
![]() |
---|
Kisah Ibu Bayi Kembar Empat di Bangli Bali, Tidak Direncanakan, BB Naik 10 Kg dan Perut Terasa Berat |
![]() |
---|
Widayani Lahirkan Bayi Kembar 4 di RS BMC Bangli Bali, Wahyuni: Persalinannya Section |
![]() |
---|
BAYI Kembar 4 di Bali, Widayani Lahirkan Anaknya di RS BMC Bangli, Dikira Awalnya Kembar 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.