Ditelepon Langsung Mahfud MD Soal Kasus KDRT, Berikut Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Ditelepon Langsung Mahfud MD Soal Kasus KDRT, Berikut Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Karyoto (tengah) setelah resmi dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran di Mabes Polri, Jumat (31/3/2023). 

- Wakapolda DIY (2019)

- Deputi Penindakan KPK (2020)

- Kapolda Metro Jaya (2023)

Status Tersangka dalam Kasus KDRT Depok

Diketahui baik suami B, maupun istri PB, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, duduk perkara kasus ini bermula pada 26 Februari 2023 lalu dimana terjadi cekcok antara keduanya.

Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan B sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

PB pun membalas aksi kekerasan sang suami dengan cara menganiaya di bagian organ sensitifnya.

Baik PB maupun B sama-sama mengalami luka-luka.

Hingga akhirnya PB dan B masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Depok.

Mereka juga sama-sama berstatus tersangka.

PB sempat ditahan, tapi kini penahanannya ditangguhkan, sedangkan sang suami belum ditahan lantaran kondisi kesehatan.

Kata Pengamat

Pakar hukum pidana sekaligus pengajar dan advokat DPC PERADI Surakarta, Sigit N Sudibyanto, menyoroti kasus KDRT itu.

Sigit menjelaskan, tindak pidana dibangun oleh dua unsur, yakni actus reus yang berkaitan dengan niat jahat dan mens rea yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved