Ditelepon Langsung Mahfud MD Soal Kasus KDRT, Berikut Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Ditelepon Langsung Mahfud MD Soal Kasus KDRT, Berikut Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Karyoto (tengah) setelah resmi dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran di Mabes Polri, Jumat (31/3/2023). 

Menurut Sigit, baik istri maupun suami dapat mengajukan laporan ke polisi jika merasa menjadi korban KDRT.

"Ketika itu ditemukan baru bisa ditentukan, dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena ada unsur pidananya. Memang kalau dilihat kan yang melaporkan adalah si istri, tapi juga apakah si suami tidak berhak melaporkan, nah bisa saja karena si suami merasa menjadi korban juga," kata Sigit saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/5/2023).

Untuk itu Sigit menilai penyidik harus bisa melihat kasus ini secara jernih dan utuh, terlebih ketika menetapkan tersangka dalam kasus KDRT ini.

Mengingat baik suami maupun istri sama-sama mengalami luka akibat KDRT yang dilakukan keduanya.

Sigit menilai penyidik kepolisian perlu cermat dalam menangani kasus itu, sehingga proses hukumnya dapat adil.

Baik dari segi unsur actus reus atau mens rea-nya berdasarkan alat bukti yang ada.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani) (Tribuntangerang.com/Ign Prayoga)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Profil Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Dihubungi Mahfud MD soal Kasus KDRT di Depok

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved