Ditelepon Langsung Mahfud MD Soal Kasus KDRT, Berikut Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Ditelepon Langsung Mahfud MD Soal Kasus KDRT, Berikut Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Menurut Sigit, baik istri maupun suami dapat mengajukan laporan ke polisi jika merasa menjadi korban KDRT.
"Ketika itu ditemukan baru bisa ditentukan, dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena ada unsur pidananya. Memang kalau dilihat kan yang melaporkan adalah si istri, tapi juga apakah si suami tidak berhak melaporkan, nah bisa saja karena si suami merasa menjadi korban juga," kata Sigit saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/5/2023).
Untuk itu Sigit menilai penyidik harus bisa melihat kasus ini secara jernih dan utuh, terlebih ketika menetapkan tersangka dalam kasus KDRT ini.
Mengingat baik suami maupun istri sama-sama mengalami luka akibat KDRT yang dilakukan keduanya.
Sigit menilai penyidik kepolisian perlu cermat dalam menangani kasus itu, sehingga proses hukumnya dapat adil.
Baik dari segi unsur actus reus atau mens rea-nya berdasarkan alat bukti yang ada.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani) (Tribuntangerang.com/Ign Prayoga)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Profil Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Dihubungi Mahfud MD soal Kasus KDRT di Depok
Rata-rata Korban Anak SMP dan SMA, Kasus TPKS di Jembrana Bali Meningkat Tahun Ini |
![]() |
---|
Jadi Rumah Terpadu untuk KDRT, Denpasar Tengah Bangun Rumah Singgah |
![]() |
---|
Jadi Rumah Terpadu untuk KDRT, Pemkot Denpasar Tengah Bangun Rumah Singgah |
![]() |
---|
Eks Pengamen di Bali Bams Pattikawa Gelar Pernikahan 7 Hari, Kini Selingkuh Bareng LC dan Kasir |
![]() |
---|
TANPA AMPUN! Istri Aniaya Suami di Karangasem, 2 Pergelangan Tangan Patah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.