Berita Bali

Unggah Video Vulgar di Media Sosial, Satpol PP Bali Ingatkan UU ITE

Unggah video vulgar di medsos, Satpol PP Bali ingatkan tentang adanya UU ITE.

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, aturan mengunggah konten di media sosial tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belakangan ini marak postingan wisatawan asing yang berulah tak senonoh dan viral di media sosial. 

Sayangnya, masyarakat lupa bahwa terdapat aturan hukum dalam bermedia sosial, yakni tidak diperbolehkan mengunggah video asusila.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, aturan mengunggah konten di media sosial tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Aturan ini sebagai etika dalam bermedia sosial," ungkapnya di Denpasar, Sabtu 27 Mei 2023.

Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman.

“Masyarakat kami imbau agar tidak menyebarkan foto/video (dokumen) asusila atau tanpa busana yang melanggar aturan dan norma yang berlaku. Ingat saring sebelum sharing,” tegasnya seraya menyatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian daerah untuk menyikapi hal ini.

“Jika masyarakat menemukan kelakuan wisatawan nakal hendaknya dihentikan, diingatkan, dicegah, dan segera laporkan ke petugas terdekat agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dewa Dharmadi mengingatkan, Bali mengandalkan sektor pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi di Pulau Dewata ini.

Untuk itu, pihaknya berharap seluruh masyarakat Bali dan semua pihak agar menjaga citra positif Bali dengan tidak memposting konten negatif tentang Bali.

Baca juga: Jaga Rumah Kosong Ditinggal Mudik Lebaran, Satpol PP Bali Siapkan 100 Personil Pada Tiap Kecamatan

Menurutnya, menjaga citra positif ini sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang dijabarkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan Peraturan Gubernur Bali nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.

“Bijak bermedia sosial merupakan salah upaya untuk menjaga citra positif pariwisata budaya Bali. Jangan sampai terkesan Bali ini bebas melakukan apa saja, dan tidak ada aturan yang mengatur. Kami harap seluruh masyarakat menjaga situasi pariwisata yang berkualitas dan bermartabat,” harapnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved