Berita Denpasar
56 Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan, Polsek Densel Gelar Razia Dini Hari
Beberapa kendaraan terpantau berusaha menghindari razia dengan cara memutar arah serta melawan arus. Namun, mereka berhasil dicegat petugas berpakaian
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Menindak lanjuti keluhan warga yang gerah terhadap pengendara memakai knalpot racing atau sering juga disebut knalpot brong, Polsek Denpasar Selatan (Densel) laksanakan cipta kondisi dengan menggelar razia di depan Mako Polsek pada Minggu (28/5)dini hari.
Kegiatan razia ini dipimpin langsung Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari dengan melibatkan 28 personil.
Beberapa kendaraan terpantau berusaha menghindari razia dengan cara memutar arah serta melawan arus. Namun, mereka berhasil dicegat petugas berpakaian preman.
Alhasil, puluhan pelanggar yang sebagian besar pengendara knalpot brong terjaring razia.
Baca juga: Alumni Unwar Tembus 40.363 Orang, Wisuda Ke-72 Lepas 1.354 Lulusan
Baca juga: Kondisi Memprihatinkan! Pemda Karangasem Enggan Perbaiki Pasar Yadnya di Menanga
AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari mengatakan, razia ini digelar menindaklanjuti keluhan warga saat dilaksanakannya Jumat Curhat, dimana pengguna sepeda motor pengguna knalpot brong sudah sangat meresahkan, terutama di Jalan By Pass Ngurah Rai pada malam hingga dini hari. "Gunakan spesifikasi kendaraan yang sewajarnya dan apabila masih menggunakan knalpot brong akan kami tindak," tegas Kapolsek.
Selama kegiatan razia berlangsung, petugas menindak 71 pelanggar dengan mengamankan 56 unit sepeda motor yang sebagian besar menggunakan knalpot brong serta tanpa dilengkapi TNKB (plat kendaraan) maupun spion. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dnyghfmnjgmkyuk.jpg)