Kartu Prakerja 2023
Jangan Sampai Salah! Perhatikan Hal Ini Sebelum Melakukan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54
Kartu Prakerja 2023 sudah memasuki Kartu Prakerja Gelombang 53. Selanjutnya, akan ada Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 yang diprediksi akan....
16. Apabila sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’
17. Lalu, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)
18. Terakhir klik ‘Lanjut’ untuk mendaftarkan akun.
Tentang Kartu Prakerja
Dilansir dari prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya.
Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi.
Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
Baca juga: Kartu Prakerja: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, Simak Beberapa Ketentuan Ini Sebelum Daftar
Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023
WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Dilansir dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aparatur Sipil Negara
Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Desa dan perangkat desa
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54, Lengkap Daftarnya di Prakerja.go.id dan Terjawab Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 Segera Dibuka, Cek Prakerja 2023 Daftar Online
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.