WNA Buat Onar di Bali

BREAKING NEWS! Pusing Banyak Bule Berulah, Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran, Begini Isinya!

Pusing banyak bule berulah, Gubernur Bali keluarkan Surat Edaran, begini isinya!

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster adakan Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru di Wiswa Sabha pada, Rabu 31 Mei 2023 - Pusing banyak bule berulah, Gubernur Bali keluarkan Surat Edaran, begini isinya! 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Muak dengan tingkah laku warga negara asing (WNA) yang belakangan ini selalu berbuat onar di Bali, berujung pada dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Surat edaran atau SE tersebut Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Adapun isi dari SE Gubernur Bali tersebut adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang;
  3. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah;
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 l /18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali;
  8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor S Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali;
  9. Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai;
  10. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber;
  11. Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut;
  12. Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan;
  13. Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali; dan
  14. Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Baca juga: Hasil Rapat Koordinasi Pariwisata Akan Dilaporkan Koster ke Megawati

B. Memperhatikan :

  1. Bhisama Kesucian Gunung-Gunung dan Kahyangan Jagat Padma Bhuwana, hasil Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, hari Senin (Rahina Soma Pon Wara Matal), tanggal 15 Agustus 2022 untuk mencegah pelanggaran kesucian tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan, seperti Gunung, Laut, dan Parhyangan;
  2. Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewtijudkan Pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat;
  3. Kebijakan Keimigrasian yang diarahkan untuk menguntungkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan tetap menjaga keamanan negara dan ketertiban umum;
  4. Keputusan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia, hari Kamis tanggal 13 April 2023 untuk menyusun narasi tunggal Do’s and Don’ts Wisatawan Mancanegara; dan
  5. Tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta menjaga citra positif Bali sebagai Daerah Tujuan Wisata Utama Dunia. 

 

C. Memberlakukan 

Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Ball, sebagai berikut:

  1. Mewajibkan kepada Wisatawan Mancanegara, untuk: memuliakan kesucian Pura, Pratimn, dan Simbol—Simbol Keagamaan yang disucikan; dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan; memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tank wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali; berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya; didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali} saat mengunjungi daya tarik wisata; melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (auıhorized money e anger), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QB code dari Bank Indonesia; melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia; melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah; berkendaraan dengan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlalu di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atan obat-obatan terlarang; menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 {empat) yang resmi atan alat transportasi roda 2 (dua} yang bernaung di bawah badan usaha atan asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua}; tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlalu di masing- masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
     

Melarang Wisatawan Mancanegara, untuk:

  1. Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi};
  2. Memanjat pohon yang disakralkan;
  3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Prntimn, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;
  4. Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum;
  5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, poiysterinn (styrofoam), dan sedotan plastik;
  6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong hoax);
  7. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral} melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
  8. Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  9. Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerja samanya disampaikan terima kasih,” tutup, Koster.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved