Penemuan Mayat di Kolong Tol

Fakta Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Kenalan Lewat Sosmed Lalu Dibunuh Gara-gara Minta Dinikahi

Warga kelurahan Marunda Cilincing, Jakarta Utara dihebohkan dengan penemuan jasad wanita di dalam karung

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Tribun-Bekasi/M. Rifqi Ibnumasy
Fakta Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Kenalan Lewat Sosmed Lalu Dibunuh Gara-gara Minta Dinikahi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fakta Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Kenalan Lewat Sosmed Lalu Dibunuh Gara-gara Minta Dinikahi

Warga kelurahan Marunda Cilincing, Jakarta Utara dihebohkan dengan penemuan jasad wanita di dalam karung pada Sabtu (27/5).

Hanya dalam waktu beberapa jam, polisi berhasil mengungkap pembunuhan keji tersebut.

Berikut 7 fakta Pembunuhan Wanita yang Jasadnya di Dalam Karung:

Baca juga: Persembunyian KKB di Yahukimo Digerebek, Aparat Berhasil Ringkus Satu Gembong Kelompok Separatis

Baca juga: Hidayat Nur Wahid: Aneh Kalau Kaesang Pangarep Maju di Pilwalkot Depok, PSI: Bentuk Ketakutan

1. Ditemukan Sabtu (27/5/2023) siang

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menuturkan, mayat itu awalnya ditemukan seorang warga pada Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

"Ada informasi dari masyarakat bahwa ada penemuan satu kotak yang ditemukan di bawah kolong jembatan Tol Cibitung-Cilincing. Pada saat tim identifikasi datang ke TKP, ternyata adalah sesosok mayat," ujar dia, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023).

2. Identitas Korban

Setelah itu, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan analisa di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, lalu berhasil mendapat identitas korban.

"Berawal dari situ, Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di mana kita telah mendapatkan identitas korban, lalu Subdit Resmob mendapatkan informasi atau melakukan analisa dari TKP," katanya.

"Serta dari komunikasi antara korban dan handphone korban yang hilang dan didapati ada ciri-ciri atau informasi dari pelaku lalu di hari sabtu pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan dua orang inisial VW selaku eksekutor lalu MF ini perannya turut serta membantu," lanjut dia.

3. Pelaku pacar korban

Pelaku Volly Willy Aritonang (54) selaku pacar korban.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Titus Yudho Ully menuturkan korban dan pelaku berawal saling kenal melalui aplikasi dating sekira setahun yang lalu.

Setelah melakukan pertemuan, pelaku dan korban akhirnya sepakat menjalin hubungan asmara sejak kala itu.

Namun, korban menuntut untuk dinikahi sampai membuat sang pelaku gelap mata melakukan aksi pembunuhan.

"Untuk korban PSK atau tidak, itu masih dilakukan pendalaman, belum bisa kita sampaikan karena kasus ini baru terungkap. Kita baru konsen di pengungkapan yang tadi kita sampaikan motif pembunuhan," ucapnya.

4. Dibekap dengan bedcover

Mukarom mengatakan bahwa nyawa korban melayang dengan cara dibekap dengan menggunakan bedcover.

"Sesuai keterangan dari tersangka serta hasil autopsi awal kepada korban bahwa korban ini merenggang nyawa akibat penyempitan di rongga leher sesuai dengan keterangan dari tersangka bahwa dia melakukan pembunuhan itu dengan cara dibekap oleh bedcover," tuturnya.

Menurut Mukarom, aksi pembunuhan yang dilakukan seorang pria bernama Volly Willy ditengarai motif asmara.

5. Korban minta dinikahi

Korban yang telah menjalin hubungan dengan pelaku itu selama satu tahun meminta untuk dinikahi.

"Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah teman dekat. Jadi korban menuntut keseriusan kepada tersangka karena tersangka ini masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada hari Kamis (25/5/2023)," ucap dia.

6. Dua Pelaku adik kakak

Pelaku Volly Willy Aritonang (54) selaku pacar korban dengan M Furqon (52) dalam kasus pembunuhan T merupakan kakak beradik.

Setelah korban meninggal, Volly Willy menghubungi adiknya bernama Furqon bahwa korban telah tewas di kontrakannya.

"Lalu MF datang ke kontrakan terus melihat keterangannya mereka panik, akhirnya pada malam Jumat korban diiikat dimasukkan di karung, lalu dimasukkan ke dalam karung goni terus dibuang di bawah kolong jembatan Tol Cilincing-Cibitung," tuturnya.

7. Ancaman Hukuman mati

"Jadi kenapa sampai terjadi pembunuhan, dilakukan oleh para pelaku untuk perihal lainnya masih kita dalami betul, masih kita periksa, masih kami dalami kalau memang sudah ada petunjuk lain pasti akan kami sampaikan," lanjut dia.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(*)

WartaKota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved