Berita Bali
Tidak Kapok! Residivis Spesialis Curonmor Tertangkap CCTV Pantai Matahari Terbit, Mencuri Lagi
Tak kenal kapok residivis, kelahiran Denpasar bernama Hendra Pramana Putra (35) kembali berulah lakukan tindak kriminal.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tak kenal kapok residivis, kelahiran Denpasar bernama Hendra Pramana Putra (35) kembali berulah lakukan tindak kriminal.
Setelah sebelumnya memiliki pengalaman keluar masuk penjara sebanyak 3 kali, kini pria tersebut berujung kembali ditahan oleh kepolisian Polsek Densel akibat mencuri.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari pada Rabu, 31 Mei 2023, tersangka nekat mencuri motor di parkiran Pantai Matahari Terbit.
Kejadian pencurian tersebut dialami oleh korban pada Sabtu, 1 April 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Pesawat Komersil Terbesar di Dunia Mendarat Perdana di Bali, Emirates Airbus A380 Bawa 460 Penumpang
Baca juga: Viral Video Bule Wik-Wik di Pinggir Jalan, Polda Bali Duga Lokasi di Thailand

“Tersangka berangkat dari tempat tinggalnya ke TKP menggunakan ojol, dan diturunkan di pinggir Jalan By Pass Ngurah Rai,” ungkap kapolsek.
Selanjutnya ia berjalan kaki menuju pantai, hingga akhirnya menemukan sebuah motor yang mana kuncinya masih dalam keadaan menyantol.
Residivis tersebut pun kembali terhasut oleh pengalaman lamanya.
Ia lalu nekat membawa kabur motor tersebut.
Saat berhasil membawa kabur, ia sempat berkeliling sambil memikirkan rencana selanjutnya.
“Akhirnya motor terdebut dijual tersangka. Sekitar pukul 20.00 Wita ke tempt temannya yakni gudang rongsokan di daerah Pedungan,” paparnya.
Korban yang menyadari motornya hilang itu pun, lalu mencoba mengecek CCTV di TKP dan melapor ke Polsek Densel.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan.
“Petugas melakukan pemantauan di areal parkir Hotel Grand Bali Beach, Sanur dan menemukan tersangka dengan ciri-ciri yang mirip dengan rekaman CCTV,” jelasnya.
Akhirnya, pelaku langsung dibekuk.
Sayangnya motor tersebut telah dijualnya, maka petugas hanya dapat mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi dan uang tunai Rp 1,1 juta sisa hasil jual motor.

“Tersangka disangkakan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
Belakangan diketahui ternyata tersangka ini, memanglah residivis spesial pencurian motor.
Yang mana 3 kasus sebelumnya, adalah kasus yang sama yakni pencurian motor dan ia diamankan di lapas Kerobokan. (*)
ANCAMAN Nyata Saingan Wisata Bali, Meski Tetap Utama, Daya Tarik Destinasi Alternatif Mulai Tumbuh |
![]() |
---|
TNI AL Denpasar Bersama Forum Maritim Bali Dorong Penguatan SDM Gen Z Kawal Ekonomi Biru Jaga Laut! |
![]() |
---|
KASUS Korupsi Capai Puluhan Ditangani Kejati Bali, Kerugian Negara Tak Signifikan, Ini Sebabnya! |
![]() |
---|
Kanwil BPN Bali Beberkan Sejumlah Fakta Terkait Tanah dan Pabrik WNA di Kawasan Tahura |
![]() |
---|
Peringatan ke-119 Puputan Badung, Momen Denpasar Segera Bangkit Pasca Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.