Ingin Besarkan Hati Sahabatnya, Surya Paloh Jenguk Johnny G Plate, Kejaksaan Agung Buka Suara

Ingin Besarkan Hati Sahabatnya, Surya Paloh Jenguk Johnny G Plate, Kejaksaan Agung Buka Suara

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Partai NasDem, Surya Paloh memberikan keterangan terkait penahanan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate oleh Kejagung, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dijenguk Ketua Umum NasDem, Surya Paloh di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pertemuan antara Surya Paloh dan Johnny G Plate itu dibenarkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/6/2023).

Saat menjenguk Johnny Plate, Surya didampingi Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto.

"Didampingi pak Sugeng, Ketua DPP NasDem," ungkap Hermawi.

Baca juga: DIAM-DIAM Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tak Lagi Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Hermawi menyebut, kunjungan Surya Paloh itu itu membesarkan hati Johnny G Plate menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Surya Paloh menjenguk Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut dibenarkan Kejaksaan Agung.

"Iya tadi ada (Surya Paloh mengunjungi Johnny G Plate)," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (31/5/2023) malam.

Kuntadi memastikan bahwa kunjungan tersebut takkan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca juga: Beredar Isu PDIP dan Gerindra Kecipratan Duit Tower BTS 4G Johnny G Plate, Ini Serangan Balik NasDem

"Enggaklah. Saya udah tau itu kan kunjungan," katanya.

Tim penyidik pun tak ambil pusing mengenai tujuan dari kunjungan Surya Paloh tersebut.

Sebab menurut Kuntadi, kunjungan itu tak lebih dari pemenuhan hak Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS.

"Itu kan hak dia. Kita penuhi semua hak-hak dia," ujarnya.

.

Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS

Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.

"Perannya bahwa yang bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.

Keterlibatan itulah yang menjadi alasan utama tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Usai ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Didampingi Sugeng Suparwoto, Surya Paloh Jenguk Johnny Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved