Berita Bali
Alasan Gubenur I Wayan Koster Larang Aktivitas Wisata Pendakian Gunung di Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster resmi melarang aktivitas wisata di seluruh Gunung yang berada di Bali.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alasan Gubenur I Wayan Koster melarang aktivitas wisata pendakian Gunung di Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster resmi melarang aktivitas wisata di seluruh Gunung yang berada di Bali.
Hal tersebut usai maraknya tindakan oknum bule yang membuat 'onar' di Bali.
Hal tersebut pun membuat aktivitas pendadikan di Gunung-gunung di Bali ditiadakan.
Adapaun alasannya lantaran Gunung merupakan kawasan yang disucikan.
“Karena Gunung merupakan kawasan disucikan maka kita melarang pendakian Gunung. Dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua,” jelasnya Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru di Wiswa Sabha pada, Rabu 31 Mei 2023.
Peraturan tersebut tak hanya berlaku untuk wisawatawan mancanegara, namun juga untuk wisatawan domestik dan warga lokal.
Masyarakat diperbolehkan berada diareal Gunung jika ada pelaksanaan upacara khusus.
“Kecuali akan ada pelaksanaan upacara atau penanggulangan kebencanaan atau kegiatan khusus lainnya. Jadi bukan untuk kegiatan wisata,” imbuhnya.
Peraturan ini juga berlaku disemua Gunung yang ada di Bali.
Baca juga: Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace Sambut Pesawat Terbesar di Dunia ke Bali
Lebih lanjut, berdasarkan data, Koster pun mengatakan jika terdapat 22 gunung di Bali.
Gunung di Bali Resmi Jadi Kawasan Suci
Sebelumnya, Gunung-gunung yang ada di Bali akan dijadikan kawasan tempat suci oleh Pemerintah Provinsi Bali usai melakukan Rapat Paripurna ke- 3 DPRD Provinsi Bali dengan DPRD Provinsi Bali pada Senin 30 Januari 2023.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan tata ruang ini sudah lama ditunggu dan memang sudah menjadi kebutuhan mendesak karena pembangunan Bali kedepan harus dikelola dengan satu tatanan yang semakin baik.
Pengaturan yang berkaitan dengan tata ruang ini lebih lanjut nanti akan diturunkan menjadi rencana detail tata ruang di Kota/Kabupaten se-Bali.
“Tadi saya ikuti arahan perdanya pertama ada aspek kawasan suci termasuk ada Gunung diatur mulai dari bawah sampai ke puncak Gunung, dijadikan sebagai kawasan suci. Ini saya baru dapat detail mengenai ini hari ini dan sangat sesuai dengan harapan saya karena para sulinggih telah memberikan keputusan sejumlah gunung di Bali agar dijadikan kawasan suci,” kata, Koster.
Karena itu, lanjut Koster apa yang diatur dalam rencana tata ruang ini sudah mengakomodir itu dan memang terus terang di Bali gunung pada jaman dahulu para tetua dan leluhur menjadikan Gunung untuk melakukan ritual keagamaan, ber-yoga, bersemedi di puncak Gunung sampai membangun tempat suci dikawasan tersebut.
Kewajiban dan Larangan Bagi Wisman di Bali
Dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, Rabu 31 Mei 2023.
Berikut beberapa poin Surat Edaran tersebut:
1. Mewajibkan kepada Wisatawan Mancanegara, untuk:
a. memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan;
b. dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;
c. memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;
d. berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;
e. didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;
f. melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;
Baca juga: Gubernur Bali Koster Tegaskan Pancasila Merupakan Ideologi, Kekuatan Pemersatu Bangsa
g. melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar
Indonesia;
h. melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;
i. berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;
j. menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi atau alat transportasi roda 2 (dua) yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua);
k. tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
l. menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
2. Melarang Wisatawan Mancanegara, untuk:
a. memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau
persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);
b. memanjat pohon yang disakralkan;
c. berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;
d. membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air,
Sungai, Laut, dan tempat umum;
e. menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik;
f. mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);
g. bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
h. terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
3. Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.
5. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
6. Ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus yang disertakan dalam paspor pada saat wisatawan mancanegara melakukan proses imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa Bali.
Baca juga: Gubernur Bali Koster Ciptakan Bibit Bunga Gumitir Sudamala sebagai Bentuk Perlawanan Impor
7. Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.
8. Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu: dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.
9. Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata.
10. Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
(*)
(Tribun-Bali.com/ Ni Luh Putu Wahyuni Sari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.