Viral Wanita Duduk di Padmasana Pura

Kasus Wanita Duduki Palinggih jadi Perhatian Umat Hindu se-Indonesia, Kini Diselidiki Kepolisian

Terkait kasus penghinaan tempat ibadah yang dilakukan oleh seorang wanita di Palangkaraya, tengah menjadi perhatian umat Hindu di seluruh Indonesia.

Editor: Mei Yuniken
TribunKalteng.com/Instagram @niluhdjelantik
Kasus Wanita Duduki Palinggih jadi Perhatian Umat Hindu se-Indonesia, Kini Diselidiki Kepolisian 

TRIBUN-BALI.COMKasus Wanita Duduki Palinggih jadi Perhatian Umat Hindu se-Indonesia, Kini Diselidiki Kepolisian

Terkait kasus penghinaan tempat ibadah yang dilakukan oleh seorang wanita di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tengah menjadi perhatian umat Hindu di seluruh Indonesia.

Video yang belakangan viral memperlihatkan seorang wanita tampak naik di Padmasana Pura Sali Paseban Batu, Tangkiling Palangkaraya.

Tak hanya duduk, namun ia sesekali juga berdiri dan berpose untuk diambil fotonya.

Menindaklanjuti laporan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kalteng, jajaran Polda Kalteng melalui Polresta Palangkaraya, langsung melakukan pengumpulan data terkait kasus naiknya seorang wanita ke Padmasana pura.

Saat ini pihak penyidik Polresta Palangkaraya tengah menangani dengan serius kasus tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasi Humas Polresta Palangkaraya Iptu Sukrianto kepada Tribunkalteng.com, Minggu 4 Juni 2023.

“Kejadian tersebut sudah lama sekitar November 2022, tetapi ada yang menyebarkan (videonya) kembali,” ucapnya.

Mengenai identitas perempuan yang menaiki Padmasana yang merupakan area suci di pura, Iptu Sukrianto masih dalam penyelidikan.

Namun, berdasar data dan informasi awal, perempuan itu diduga berasal dari Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng.

Sebelumnya Ketua PHDI Kalteng I Wayan Suata menyampaikan berdasar rapat PHDI Kalteng bersama lembaga lain seperti MBAK, Kabid Bimas Hindu Kanwil Kemenag Kalteng, Peradah Kalteng, PHDI Palangkaraya, KMHDI Kalteng dan Palangkaraya, PSN Kalteng, Ketua Sukaduka dan Tempek, disepakati untuk membawa kasus itu ke proses hukum.

Baca juga: Viral Warga Duduki Palinggih Pura Sali Paseban Batu, PHDI Kalteng Harap Polisi Segera Proses Pelaku

Pasalnya, aksi perempuan merupakan bentuk penistaan atau pelecehan tempat ibadah umat Hindu.

"Pura adalah tempat suci dan tempat sembahyang. Itu termasuk perilaku yang tidak wajar," tegas I Wayan Suata.

Karena itu, peserta rapat menyepakati pelaku harus dihukum sebagai pelaku penistaan dan pelecehan agama Hindu, sebagai efek jera agar tidak terulang lagi.

"Kami telah melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. Selain itu kami juga meningatkan umat agar menjaga dan mengawasi tempat ibadah," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved