Sponsored Content

Diduga Tak Olah Limbah Dengan Baik, Dua Komisi DPRD Badung Sidak Hotel Four Point Ungasan

Diduga Tak Olah Limbah Dengan Baik, Dua Komisi DPRD Badung Sidak Hotel Four Point Ungasan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Komisi I dan Komisi II DPRD Badung saat melakukan sidak ke Hotel Four Point Ungasan pada Selasa 6 Juni 2023 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Komisi I dan Komisi II DPRD Badung melakukan  inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Four Point di Ungasan, Kuta Selatan pada Selasa 6 Juni 2023 lalu.

Sidak dilaksanakan karena adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan melubernya limbah hotel sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selain persoalan limbah, Komisi I juga mengecek perizinan yang sudah dikantongi hotel tersebut. Pada sidak itu, dipimpin Ketua Komisi II Gusti Lanang Umbara, SH didampingi Ketua Komisi I, I Made Ponda Wirawan, ST.

Hadir juga anggota Komisi I Wayan Loka Astika dan Anak Agung Ngurah Ketut Nadhi Putra. Sementara dari Komisi II hadir Ni Luh Kadek Suastiari, Nyoman Gede Wiradana, Wayan Luwir Wiyana, dan I Made Wijaya. Sidak juga diikuti perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) perwakilan Satpol PP serta perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu satu Pintu (DPM PTSP).

Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara saat dihubungi menegaskan, sidak yang dilakukannya untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat yang mengeluhkan melubernya limbah hotel tersebut.

"Ini sangat mengganggu kesehatan dan membuat ketidaknyamanan masyarakat, selain mengganggu lingkungan," ungkapnya.

Lanang Umbara mengakui, ternyata apa yang dikeluhkan masyarakat benar adanya. Karena kerusakan peralatan atau mesin pengolah limbah membuat pihak hotel tidak bisa melakukan pengolahan limbah seperti biasanya.

“Jadi semua ini mengakibatkan limbah yang ada meluber dan mengganggu kenyamanan masyarakat dan lingkungan. Bahkan semua ini diakui oleh pihak hotel," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan dapil Petang tersebut, mengakui terkait masalah itu, hotel meminta waktu 10 hari untuk bisa mengolah kembali limbah yang ada untuk selanjutnya bisa digunakan untuk menyiram tanaman. Pihak hotel minta waktu 10 hari sambil menunggu perbaikan mesin pengolah limbah.

Setelah dirembukkan, Lanang Umbara pun memeberikan bataswaktu selama 2 minggu kepada hotel untuk mengolah limbahnya seperti sedia kala.

"Kami baik pihak Dewan maupun utusan dua dinas, sepakat memberikan tenggat waktu selama 2 minggu ke depan," tegasnya.

Diakui, jika dalam 2 minggu limbah belum diolah dan tetap meluber seperti sekarang, maka pihaknya memastikan  akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas. "Jika tidak ada tindak lanjut dalam 2 minggu, mohon maaf kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk menegakkan aturan," ungkapnya.

Dia menilai, limbah tentu saja akan mengganggu kesehatan masyarakat. Ini tentu saja tak boleh terjadi sehingga pihaknya tegas meminta pihak hotel untuk menyelesaikan persoalan teknis sehingga limbah kembali bisa diolah dan tidak merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan yang dihubungi seusai sidak menyatakan kehadirannya saat sidak untuk mengecek perizinan yang dimiliki. Dia menegaskan, Badung memang memerlukan investor tetapi investor maupun calon investor harus mengikuti regulasi yang dipersyaratkan. "Saat ini, perizinan hotel sedang dalam proses. Secara lengkap coba hubungi DPM PTSP," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved