Syarat Usia Masuk TK dan SD 2023
Aturan PPDB Terbaru 2023, Anak Umur 6 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Syarat Usia Masuk TK dan SD
PPDB mengeluarkan aturan terbaru 2023, ini Syarat Usia Masuk TK dan Syarat Usia Masuk SD yang harus orang tua ketahu.
Tribun-Bali.com - PPDB mengeluarkan aturan terbaru 2023, ini Syarat Usia Masuk TK dan Syarat Usia Masuk SD yang harus orang tua ketahu.
PPDB mengeluarkan aturan terbaru tahun 2023 yang mesti diketahui orang tua yang sedang mempersiapkan anak dalam daftar sekolah.
Pada tahun 2023, PPDB mengeluarkan syarat usia baru bagi siswa TK dan SD.
Sementara itu, terdapat syarat-syarat serta dokumen yang orang tua butuhkan.
Baca juga: Disdikpora Denpasar Antisipasi Piagam Palsu dalam PPDB 2023 Jalur Prestasi, Langsung Gugur
Menurut aturan PPDB terbaru, syarat usia masuk TK yang paling rendah adalah 4 tahun dan 5 tahun.
Syarat usia masuk TK kelompok B yakni paling rendah 5-6 tahun.
Sedangkan, untuk SD berusia 7 tahun.
Usia 6 tahun jalan pada tanggal 1 Juli juga bisa mendaftar.
Baca juga: Minimalisir Potensi Kekeliruan Zonasi Saat PPDB, Seluruh SMP di Jembrana Sistem Daring
Merangkum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, berikut penjelasan lengkap dari PPDB.
Dilansir Kompas.com, Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.
Sedang Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Selain itu juga dilakukan tanpa diskriminasi.
Kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Syarat Usia Masuk SD
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tentu harus memenuhi persyaratan usia, yaitu:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Tentu dalam pelaksanaan PPDB 2023, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Tentu bagi calon peserta didik yang memiliki:
1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
2. kesiapan psikis. Hanya saja, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Selain itu, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Jadi itulah syarat usia masuk SD agar dipahami oleh orangtua yang punya anak dan siap untuk masuk SD.
Baca juga: Meskipun Gedung Sekolah Belum Dibangun, SMPN 16 Denpasar Terima 280 Siswa Saat PPDB 2023
Syarat Usia Masuk TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia, yakni:
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Jadi itu syarat usia masuk TK agar dipahami oleh orangtua yang memiliki anak usia dini dan siap masuk TK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Masuk TK dan SD, Penting Dipahami Ortu di PPDB 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.