SIM Keliling

SIM Keliling di Tabanan, Badung, Jembrana, Ini Lokasinya

Info SIM Keliling di Bali. Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di beberapa Polres di Bali:

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
medan.tribunnews.com
Ilustrasi - Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Sabtu, 10 Juni 2023 berlokasi di Astra Motor Gerogak, mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Info SIM Keliling di Bali.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di beberapa Polres di Bali:

Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Sabtu, 10 Juni 2023 berlokasi di Astra Motor Gerogak, mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA

Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Sabtu, 10 Juni 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WITA.

Sedangkam Layanan SIM Keliling wilayah Polres Jembrana pada hari ini Sabtu, 10 Juni 2023 berlokasi di Area Parkir Jagadnatha mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 8 Juni 2023, Tabanan di Astra Motor Gerogak hingga 12.00 Wita

Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 8 Juni 2023, Tabanan di Astra Motor Gerogak hingga 12.00 Wita

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar 

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved