Kabar Seleb
Inge Anugrah Tantang Ari Wibowo Buktikan Soal Pihak Ketiga, Kuasa Hukum: Gugatan Harus Dibuktikan
Kuasa hukum Inge Anugrah menantang Ari Wibowo yang menggugat kliennya soal adanya pihak ketiga yang jadi alasan perceraian
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kuasa hukum Inge Anugrah menantang Ari Wibowo yang menggugat kliennya soal adanya pihak ketiga yang jadi alasan perceraian.
Kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan kalau gugatan baru yang dilayangkan oleh pihak Ari Wibowo harus bisa dibuktikan terlebih dahulu.
Dirinya menyampaikan kalau perubahan gugatan baru yang dilayangkan oleh Ari Wibowo harus bisa dibuktikan dengan beberapa bukti yang konkret.
Baca juga: Inge Anugrah Jadi Direktur Marketing Perusahaan Milik Dr. Richard Lee, Inge: Aku Yakin Aku Mampu
Petrus Bala Pattyona menegaskan kalau pihak kuasa hukum Ari Wibowo tidak bisa membuktikan soal adanya isu orang ketiga ini, maka gugatan tersebut tidak sah.
Diketahui, Ari Wibowo menyebut dalam gugatan barunya ada orang ketiga yang menyebabkan rumah tangganya bersama Inge harus kandas.
Kuasa hukum Ari Wibowo, Ricky Saragih membocorkan alasan kliennya mengubah gugatan cerai terhadap Inge Anugrah.
"Gugatan yang akan kami daftarkan, yang akan kami ajukan ke majelis hakim, kami sedikit memberikan detail tentang adanya pihak ketiga," jelas Ricky dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (6/6/2023) lalu.
Baca juga: Dituding Pihak Ketiga Jadi Alasan Perceraian, Inge Anugrah dapat Perintah Bos Buat tak Emosi
Ia menyebut pihak ketiga itu yang telah menyebabkan rumah tangga Ari Wibowo dengan Inge Anugrah harus kandas.
"Yang mana pihak ketiga itu adalah penyebab perceraian ini," imbuhnya.
Perubahan gugatan tersebut dilakukan Ari Wibowo lantaran pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup atas hal tersebut.
"Kami mendalilkan itu, tentunya kami sudah menyiapkan dan mengantongi bukti-bukti yang cukup ya," tutup Ricky Saragih.
Hal tersebut kemudian direspons oleh pihak Inge Anugrah.
Baca juga: Inge Anugrah Buka-bukaan Soal Keuangan Rumah Tangga yang Dikelola Ari Wibowo Selama 17 Tahun
Pihak Inge Anugrah meminta aktor 52 tahun tersebut untuk membuktikan pernyataannya tersebut.
"Suatu perubahan gugatan itu kan harus dibuktikan," ucap Bala Pattyona, dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (6/6/2023).
"Maka pembuktiannya adalah soal pihak ketiga, telah dipergoki, berzina misalnya, atau bersama seorang laki-laki di dalam kamar," imbuhnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.