KKB Papua

Berusaha Masuk ke Papua Nugini Tanpa Prosedur, Simpatisan KKB Garis Keras Ditangkap, Ini Sosoknya

Salah seorang yang diketahui sebagai simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali membuat keributan.

Editor: Mei Yuniken
TribunPapua
Yusak Pakage, seoarng simpatisan KKB Papua yang ditangkap saat akan masuk ke Papua Nugini tanpa mengikuti prosedur 

Berikutnya, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS yang diwakili oleh Mayor Inf Zulfikar melakukan penyerahan Yusak Pakage kepada pihak Polsek Muara Tami untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.

Melansir dari Wikipedia, Yusak Pakage adalah aktivis kemerdekaan Papua asal Indonesia.

Ia menjadi terkenal setelah ditahan pada 2005–2010 karena mengibarkan bendera pro-kemerdekaan Bintang Kejora.

Bulan Desember 2004, pada usia 26 tahun, Pakage dan aktivis Filep Karma mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam aksi demonstrasi 200 orang di luar Abepura, Papua.

Menurut Amnesty International, polisi menembaki kerumunan dan memukuli sebagian dari mereka dengan tongkat.

Mereka juga menangkap Karma.

Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Tanggapi Soal Solusi Megawati untuk Tumpas KKB di Papua, Begini Katanya

Pakage kemudian memprotes penangkapan Karma di kantor polisi namun malah ditangkap.

Pada Januari 2005, Pakage dan Karma diadili atas tuduhan pengkhianatan di Pengadilan Distrik Jayapura. Jaksa menuduh Pakage "mengganggu kedaulatan Indonesia".

Bulan Mei, para pendukung kemerdekaan Papua terlibat rusuh dengan polisi di luar pengadilan, melempar botol dan batu kepada polisi yang menyerang balik dengan tongkat.

Komandan polisi yang bertugas dalam operasi ini dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak asasi manusia dan diganti beberapa hari pasca insiden ini.

Di penghujung sidang, Pakage divonis penjara selama 10 tahun, sedangkan Karma 15 tahun.

Pada tanggal 24 Agustus 2005, Pakage sempat kabur dari pengawalan dalam perjalanan untuk mengambil buku dari rumahnya. Ia ditangkap kembali beberapa jam kemudian di kantor LSM Elsham Papua.

Sejumlah organisasi HAM internasional melayangkan protes atas nama Pakage dan Karma, termasuk Amnesty International yang menetapkan mereka sebagai tahanan keyakinan dan Human Rights Watch yang menyebut mereka tahanan politik dan menuntut pembebasan mereka secepat mungkin.

Pada bulan Agustus 2008, 40 anggota Kongres Amerika Serikat mengirim surat kepada pemerintah Indonesia yang isinya meminta Pakage dan Karma dibebaskan.

Akibatnya, 100 orang mengadakan demonstrasi di depan Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved