PPDB 2023
Orangtua Catat, Ini Syarat Usia Masuk SMP SMA/SMK di Bali, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan
Bagi orangtua dan siswa SMA/SMK dan SMP yang sedang mempersiapkan diri untuk PPDB 2023, ini syarat masuk SMA/SMK dan SMP yang harus diketahui.
Tribun-Bali.com - Bagi orangtua dan siswa SMA/SMK dan SMP yang sedang mempersiapkan diri untuk PPDB 2023, ini syarat masuk SMA/SMK dan SMP yang harus diketahui.
PPDB 2023 atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memang sudah di depan mata.
Tentunya siswa dianjurkan untuk mulai mempersiapkan diri terutama dalam mempersiapkan diri dalam dengan syarat-syarat pendaftaran termasuk dokumen yang diperlukan.
Berikut Syarat Usia Masuk SMA, Syarat Usia Masuk SMK dan Syarat Usia Masuk SMP bagi siswa di Bali dan daerah sekitar di Indonesia.
Baca juga: PPDB 2023, Berikut Link Pendaftaran Sekolah SMA/SMK di Bali dan Daerah Sekitar, Jangan Sampai Lupa!
Dilansir Kompas.com, berikut dokumen dan syarat usia masuk bagi siswa jenjang SMP maupun SMA/SMK.
Syarat usia masuk SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan, yakni:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat usia masuk SMA/SMK
Sementara calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan, yaitu:
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Baca juga: Daftar 15 SMA/SMK Terbaik di Bali Beserta Minimal Nilai UTBK yang Diperlukan, Pas Jadi Refrensi PPDB
Sementara itu, berikut syarat usia masuk bagi siswa SD dan TK.
Syarat Usia Masuk SD
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tentu harus memenuhi persyaratan usia, yaitu:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Tentu dalam pelaksanaan PPDB 2023, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Tentu bagi calon peserta didik yang memiliki:
1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
2. kesiapan psikis. Hanya saja, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Selain itu, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Jadi itulah syarat usia masuk SD agar dipahami oleh orangtua yang punya anak dan siap untuk masuk SD.
Baca juga: 10 Daftar SMA/SMK Terbaik di Bali Pas Jadi Refrensi PPDB, Peringkat Teratas Bukan SMAN 1 Denpasar
Syarat Usia Masuk TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia, yakni:
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Jadi itu syarat usia masuk TK agar dipahami oleh orangtua yang memiliki anak usia dini dan siap masuk TK.
PPDB mengeluarkan aturan terbaru tahun 2023 yang mesti diketahui orang tua yang sedang mempersiapkan anak dalam daftar sekolah.
Pada tahun 2023, PPDB mengeluarkan syarat usia baru bagi siswa TK dan SD.
Sementara itu, terdapat syarat-syarat serta dokumen yang orang tua butuhkan.
Menurut aturan PPDB terbaru, syarat usia masuk TK yang paling rendah adalah 4 tahun dan 5 tahun.
Baca juga: Syarat Usia Masuk SD PPDB 2023, Minimal Umur 6 Tahun, Sudahkah Orangtua Tahu?
Syarat usia masuk TK kelompok B yakni paling rendah 5-6 tahun.
Sedangkan, untuk SD berusia 7 tahun.
Usia 6 tahun jalan pada tanggal 1 Juli juga bisa mendaftar.
Merangkum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, berikut penjelasan lengkap dari PPDB.
Dilansir Kompas.com, Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.
Sedang Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Selain itu juga dilakukan tanpa diskriminasi.
Kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Masuk TK dan SD, Penting Dipahami Ortu di PPDB 2023 dan di Kompas.com dengan judul Syarat Usia Masuk TK dan SD, Penting Dipahami Ortu di PPDB 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.