Berita Bali
Sat Reskrim Polresta Denpasar Serahkan WNA Asal Amerika Pengemudi Angkot Ke Imigrasi Denpasar
Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, pada Rabu, 14 Juni 2023, malam di Denpasar menerima langsung penyerahan WNA tersebut.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sat Reskrim Polresta Denpasar, akhirnya menyerahkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Mell Jared Brendan yang sebelumnya diamankan ke Mapolresta Denpasar, karena mengemudikan angkutan kota (angkot) ke Kantor Imigrasi Denpasar.
Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, pada Rabu, 14 Juni 2023, malam di Denpasar menerima langsung penyerahan WNA tersebut.
Baca juga: Pencarian Nelayan Asal Bugbug Karangasem Pada Hari Ketiga Masih Nihil
Baca juga: Hewan Qurban Aman, Stok Ribuan Sapi dan Kambing, Padahal Kebutuhan Hanya Ratusan di Tabanan

"Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang WNA atas nama Mell Jared Brendan. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal," ucapnya.
Usai menerima pelimpahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administrasi keimigrasian untuk langkah selanjutnya.
Mell Jared Brendan, sebelumnya diperiksa karena mengemudikan mobil angkot dengan membawa papan selancar.
Aksinya divideokan pengguna jalan dan viral di sosial media.
Penangkapan bermula saat 8 orang petugas kepolisian yang tengah melakukan pengaturan lalu lintas, di Simpang Sunset Road - Imam Bonjol, Denpasar, melihatnya melintas.
Petugas kemudian mengejar namun sempat kehilangan jejak di Simpang Dewa Ruci, Kuta. Di sana lalu diperoleh informasi kendaraan tersebut menuju arah Nusa Dua.
Wisatawan asing ini akhirnya dapat dihentikan oleh petugas kepolisian di terowongan underpass bundaran pintu tol bandara.

Sesuai identitas, WNA tersebut diketahui bernama Jared Brendan Mell, warga negara asing asal Amerika Serikat. Saat ini ia tinggal di sebuah villa seputaran Canggu, Kuta Utara, Badung.
Menurut Kasi Humas AKP Ketut Sukadi dari hasil pemeriksaan Jared Brendan Mell, ia mengaku sudah sering berkunjung ke Bali semenjak tahun 2006 dalam rangka liburan dan bermain surfing.
Dan setelah dilakukan pengecekan terhadap surat izin mengemudi yang dimiliki hanya SIM A biasa bukan SIM A umum.
"WNA itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya.
Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," tutur Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (4) Yo Psl 288 Undang 2 No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 75 Undang undang no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)
Dua Petugas Imigrasi Malah Bantu Geng Rusia Lancarkan Aksi Kejahatan di Bali |
![]() |
---|
Kakanwil Imigrasi Bali Ancam Pecat Oknum Imigrasi Yang Bekingi Geng Kriminal Rusia |
![]() |
---|
Polda Bali Dalami Puluhan TKP Kasus Geng Rusia, Ada 27 TKP, Indikasi Terlibat Berbagai Kejahatan |
![]() |
---|
KAWASAN BNDCC Dijaga Ketat Jelang Konsolidasi PDIP, Ratusan Penjor Hiasi Jalanan ke Nusa Dua |
![]() |
---|
Polda Bali Kumpulkan Remaja Lintas Agama, Gelar Psikososial Remaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.