Berita Bali

Sat Reskrim Polresta Denpasar Serahkan WNA Asal Amerika Pengemudi Angkot Ke Imigrasi Denpasar

Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, pada Rabu, 14 Juni 2023, malam di Denpasar menerima langsung penyerahan WNA tersebut.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Sat Reskrim Polresta Denpasar, akhirnya menyerahkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Mell Jared Brendan yang sebelumnya diamankan ke Mapolresta Denpasar, karena mengemudikan angkutan kota (angkot) ke Kantor Imigrasi Denpasar. Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, pada Rabu, 14 Juni 2023, malam di Denpasar menerima langsung penyerahan WNA tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM - Sat Reskrim Polresta Denpasar, akhirnya menyerahkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Mell Jared Brendan yang sebelumnya diamankan ke Mapolresta Denpasar, karena mengemudikan angkutan kota (angkot) ke Kantor Imigrasi Denpasar.

Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, pada Rabu, 14 Juni 2023, malam di Denpasar menerima langsung penyerahan WNA tersebut.

Baca juga: Pencarian Nelayan Asal Bugbug Karangasem Pada Hari Ketiga Masih Nihil

Baca juga: Hewan Qurban Aman, Stok Ribuan Sapi dan Kambing, Padahal Kebutuhan Hanya Ratusan di Tabanan

Sat Reskrim Polresta Denpasar, akhirnya menyerahkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Mell Jared Brendan yang sebelumnya diamankan ke Mapolresta Denpasar, karena mengemudikan angkutan kota (angkot) ke Kantor Imigrasi Denpasar.

Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, pada Rabu, 14 Juni 2023, malam di Denpasar menerima langsung penyerahan WNA tersebut.
Sat Reskrim Polresta Denpasar, akhirnya menyerahkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Mell Jared Brendan yang sebelumnya diamankan ke Mapolresta Denpasar, karena mengemudikan angkutan kota (angkot) ke Kantor Imigrasi Denpasar. Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, pada Rabu, 14 Juni 2023, malam di Denpasar menerima langsung penyerahan WNA tersebut. (Istimewa)

"Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang WNA atas nama Mell Jared Brendan. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal," ucapnya.

Usai menerima pelimpahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administrasi keimigrasian untuk langkah selanjutnya.

Mell Jared Brendan, sebelumnya diperiksa karena mengemudikan mobil angkot dengan membawa papan selancar. 

Aksinya divideokan pengguna jalan dan viral di sosial media.

Penangkapan bermula saat 8 orang petugas kepolisian yang tengah melakukan pengaturan lalu lintas, di Simpang Sunset Road - Imam Bonjol, Denpasar, melihatnya melintas.

Petugas kemudian mengejar namun sempat kehilangan jejak di Simpang Dewa Ruci, Kuta. Di sana lalu diperoleh informasi kendaraan tersebut menuju arah Nusa Dua.

Wisatawan asing ini akhirnya dapat dihentikan oleh petugas kepolisian di terowongan underpass bundaran pintu tol bandara.

Sat Reskrim Polresta Denpasar, akhirnya menyerahkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Mell Jared Brendan yang sebelumnya diamankan ke Mapolresta Denpasar, karena mengemudikan angkutan kota (angkot) ke Kantor Imigrasi Denpasar.

Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, pada Rabu, 14 Juni 2023, malam di Denpasar menerima langsung penyerahan WNA tersebut.
Sat Reskrim Polresta Denpasar, akhirnya menyerahkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Mell Jared Brendan yang sebelumnya diamankan ke Mapolresta Denpasar, karena mengemudikan angkutan kota (angkot) ke Kantor Imigrasi Denpasar. Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, pada Rabu, 14 Juni 2023, malam di Denpasar menerima langsung penyerahan WNA tersebut. (Istimewa)

Sesuai identitas, WNA tersebut diketahui bernama Jared Brendan Mell, warga negara asing asal Amerika Serikat. Saat ini ia tinggal di sebuah villa seputaran Canggu, Kuta Utara, Badung.  

Menurut Kasi Humas AKP Ketut Sukadi dari hasil pemeriksaan Jared Brendan Mell, ia mengaku sudah sering berkunjung ke Bali semenjak tahun 2006 dalam rangka liburan dan bermain surfing.

Dan setelah dilakukan pengecekan  terhadap surat izin mengemudi yang dimiliki hanya SIM  A biasa bukan SIM A umum. 

"WNA itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya.

Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," tutur Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (4) Yo Psl 288 Undang 2 No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 75 Undang undang no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved