PPDB 2023

PPDB 2023 di Bali: Pendaftaran, Syarat, Dokumen dan Ketentuannya, Orangtua Wajib Siapkan Ini

PPDB di Bali: Berikut syarat PPDB 2023, dokumen dan alur pendaftaran bagi siswa jenjang TK dan SD, SMP dan SMA/SMK.

Freedy
Ilustrasi - Suasana PPDB di SMAN 2 Bangli. 

PPDB mengeluarkan aturan terbaru tahun 2023 yang mesti diketahui orang tua yang sedang mempersiapkan anak dalam daftar sekolah.

Pada tahun 2023, PPDB mengeluarkan syarat usia baru bagi siswa TK dan SD.

Sementara itu, terdapat syarat-syarat serta dokumen yang orang tua butuhkan.

Menurut aturan PPDB terbaru, syarat usia masuk TK yang paling rendah adalah 4 tahun dan 5 tahun.

Baca juga: PPDB 2023, Berikut Link Pendaftaran Sekolah SMA/SMK di Bali dan Daerah Sekitar, Jangan Sampai Lupa!

Syarat usia masuk TK kelompok B yakni paling rendah 5-6 tahun.

Sedangkan, untuk SD berusia 7 tahun. 

Usia 6 tahun jalan pada tanggal 1 Juli juga bisa mendaftar.

Merangkum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, berikut penjelasan lengkap dari PPDB.

Dilansir Kompas.com, Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.

Sedang Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Selain itu juga dilakukan tanpa diskriminasi.

Kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Masuk TK dan SD, Penting Dipahami Ortu di PPDB 2023 dan di Kompas.com dengan judul Syarat Usia Masuk TK dan SD, Penting Dipahami Ortu di PPDB 2023

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved