Berita Denpasar

PPDB SMP di Denpasar, Anggota Dewan Ingatkan agar Tak Ada Permainan Piagam dan Titipan

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kota Denpasar tahun 2023, anggota dewan mengingatkan agar tak ada permainan piagam.

Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi PPDB - PPDB SMP di Denpasar, Anggota Dewan Ingatkan agar Tak Ada Permainan Piagam dan Titipan 

Pendaftaran Jalur Zonasi Umum dilaksanakan pada 26-28 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2023.

 

Terakhir pendaftaran Jalur Zonasi Bina Lingkungan pada 30 Juni - 1 Juli 2023, dan hasil seleksinya diumumkan pada 3 Juli 2023.

 

Jalur tersebut yakni jalur zonasi dengan kuota 60 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 31 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 4 persen.

 

Untuk jalur zonasi dibagi menjadi dua yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen dan jalur zonasi bina Lingkungan dengan kuota 10 persen.

 

Jalur prestasi dibagi menjadi dua yakni prestasi akademik dengan kuota 6 persen dan prestasi non akademik 25 persen.

 

Untuk jalur prestasi non akademik kembali dibagi menjadi prestasi non akademik Utsawa Dharma Gita (2 persen), Lomba Bulan Bahasa Bali (2 persen), olahraga (10 persen), seni (6 persen), dan Pesta Kesenian Bali (5 persen).

 

Tahun ini, sebanyak 16 SMP Negeri di Denpasar akan menggelar PPDB tahun 2023 ini.

 

Dimana daya tampung untuk 16 SMP tersebut adalah 5.600 siswa.

 

Sementara itu, untuk lulusan SD di Kota Denpasar sebanyak 13.222 siswa.

 

Dari 13.222 orang tersebut, rinciannya yakni 9.140 orang memiliki KK Denpasar dan 4.082 orang KK non Denpasar.

 

Sehingga 13.222 siswa tersebut akan memperebutkan kuota sebanyak 5.600.

 

Dalam PPDB tahun ini dilaksanakan secara online (daring) dengan menggunakan empat jalur.

 

"Total rombongan belajar (Rombel) untuk 16 SMP negeri yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 140 rombel dengan daya tampung keseluruhan 5.600 siswa," katanya.

 

Adapun jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa. (*)

 

 

Berita lainnya di PPDB di Denpasar

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved