Sponsored Content
Dengan "Ucok" Pemkab Badung Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Formal dan Informal
Dengan "Ucok" Pemkab Badung Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Formal dan Informal
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
"Kita target 30 ribu tahun 2023 ini, untuk sektor-sektor peradatan informal ini, nantinya ini akan dikuatkan dengan keterangan dari bendesa adat. Dengan persyaratan, ber-KTP Badung, umur maksimal 65 tahun. Termasuk juga Serati atau Tukang Banten, Pecalang, petugas pasar adat. Tukang Parkir Adat, Sekaa Gong Adat," bebernya.
Selain sektor peradatan, juga menyasar sektor ekonomi seperti pedagang pasar. Pedagang ini bisa tercover juga dengan diketahui oleh bendesa adat dan juga Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Selain itu, pihaknya juga akan menyasar petani, yang diketahui oleh subak dan dilegalisasi oleh dinas pertanian.
Setelah itu disabilitas yang diampu dinas Sosial dan Kelompok ternak di bawah dinas Pertanian dan Pangan, Kelompok ikan dibawah dinas perikanan, perangkat dari desa di bawah dinas PMD.
“Untuk anggaran, beban tugas dari pemerintah kabupaten Badung, dengan nilai hampir 30 miliar hingga tahun 2026. Sementara untuk tahun 2023 ini ditargetkan sebanyak 30 ribu di anggaran perubahan. Untuk tahun 2024, akan ditarget sebanyak 60 ribu. Ini akan terus berlanjut hingga tahun 2026, dengan target bisa tercapai 150 ribu krama tercover jaminan tenaga kerja social,” imbuhnya. (*)