Berita Gianyar
164,92 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Gianyar, Berasal dari 25 Perkara
Sebanyak 164,92 gram sabu dimusnahkan Kejari Gianyar, sabu tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari 25 perkara.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan, yang pelakunya telah divonis oleh pengadilan, Senin 19 Juni 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan ini beragam.
Mulai dari sabu-sabu seberat 164,92 gram netto, ganja seberat 20,08 gram netto, serta sejumlah handphone jadul yang sebelumnya digunakan oleh para pelaku sebagai alat komunikasi kejahatan.
Dari pantauan Tribun Bali, BB berupa pakaian, plastik bungkus sabu maupun ganja tersebut dibakar.
Sementara sabu dan ganja diblender.
Sebelum diblender, ganja dan sabu ini dicampur air.
Lalu barang bukti berupa hp tersebut dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Gianyar, I Wayan Empu Guana Pura menjelaskan, setiap tindak kejahatan, selain dilakukan ekskusi badan terhadap para pelaku.
Pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti.
Baca juga: Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Juga Sajam Hingga Miras
Dia merinci barang bukti yang dimusnahkan, berupa barang bukti kasus narkotika ini merupakan milik dari 25 perkara.
Yakni 208 paket sabu dengan berat keseluruhan jenis Shabu seberat 164,92 gram netto dan ganja sebanyak 4 paket dengan berat total 20,08 gram Netto.
Sementara untuk tindak pidana umum, kata dia, sebanhak dua perkara berasal dari pidana minyak dan gas bumi, yaitu berupa tujuh pipa besi stick.
"Kami juga musnahkan beberapa hp yang sebelumnya menjadi barang bukti tindak pidana narkotika," ujar Guana Pura.
“Barang bukti yang kami musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan November tahun 2022,” paparnya.
Guana Pura mengungkap bagaimana hukum dari salah satu terpidana tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Gianyar-Bali-musnahkan-barang-bukti-kejahatan-19.jpg)