PPDB 2023

PPDB 2023 Jenjang SMP di Denpasar Dibuka, Orangtua Catat Jalur, Dokumen, Jadwal dan Cara Daftarnya

PPDB SMP di kota Denpasar sudah dibuka, orangtua mesti catat jalur, syarat, jadwal dan cara pendaftaran.

|
Dok. Tribun Bali
Ilustrasi PPDB - PPDB 2023 SMP di Denpasar Dibuka, Orangtua Catat Jalur, Dokumen, Jadwal dan Cara Daftarnya 

Setelah jalur prestasi, kemudian akan dilanjutkan pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan afirmasi pada 22-23 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 24 Juni 2023.

3. Jalur Zonasi Umum

Pendaftaran jalur zonasi umum dilaksanakan pada 26-28 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2023.

4. Jalur Zonasi Bina Lingkungan

Terakhir pendaftaran jalur zonasi bina lingkungan pada 30 Juni - 1 Juli 2023, dan hasil seleksinya diumumkan pada 3 Juli 2023.

Kuota jalur tersebut yakni jalur zonasi dengan kuota 60 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 4 persen.

Baca juga: 160 Orang Sudah Daftar di SMPN 1 Negara, PPDB Online dan Manual Masih Lancar

Sementara itu, dilansir Tribunnews.com berikut dokumen yang harus disiapkan, syarat dan cara pendaftaran PPDB 2023.

Persyaratan Umum

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 sesuai data Kartu Keluarga;

2. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII; dan

3. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.

Persyaratan Khusus

1. Jalur Pretasi

  • Lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar; atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar luar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar;
  • Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;
  • Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
  • Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar,
  • Sementara itu, bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  • Nilai hasil belajar tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-10 Juni 2023 terakhir pukul 15.00 WITA;
  • Memiliki sertifikat prestasi juara akademik tingkat Sekolah/Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional/Nasional/ Internasional, yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi

2. Kategori Non Akademik Utsawa Dharma Gita

  • Lulusan Sekolah Dasar di Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar;
  • Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota
    Denpasar;
  • Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar;
  • Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022; dan
  • Memiliki sertifikat atau piagam lomba Utsawa Dharma Gita tingkat Kota Denpasar/Provinsi Bali/Nasional yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.

Baca juga: PPDB SMP di Buleleng Dilakukan Secara Online, Simak Berita Selengkapnya!

3. Kategori Non Akademik Bulan Bahasa Bali

  1. Lulusan Sekolah Dasar di Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar;
  2. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar;
  3. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar;
  4. Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;
  5. Memiliki sertifikat atau piagam lomba Bulan Bahasa Bali tingkat Kota Denpasar/Provinsi Bali yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved