PPDB 2023
PPDB SMP di Denpasar Jalur Prestasi Dibuka 19 dan 20 Juni, Simak Persyaratan Setiap Kategori
PPDB SMP di kota Denpasar jalur prestasi dibuka 19 sampai 20 Juni, berikut syarat masing-masing kategori yang mesti diingat.
Tribun-Bali.com - PPDB SMP di kota Denpasar jalur prestasi dibuka 19 sampai 20 Juni, berikut syarat masing-masing kategori yang mesti diingat.
PPDB Bali 2023 atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP jalur prestasi di Kota Denpasar sudah dimulai sejak kemarin Senin (19/6/2023) hingga hari ini pada Selasa (20/6/2023).
Link Pendaftaran PPDB 2023 di Denpasar pun bisa diakses melalui laman https://denpasar.siap-ppdb.com/.
Ada beberapa jalur yang akan dibuka untuk jenjang SMP tahun ini.
Baca juga: PPDB 2023 Jenjang SMP di Denpasar Dibuka, Orangtua Catat Jalur, Dokumen, Jadwal dan Cara Daftarnya
Setiap jalur memiliki persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan.
Jalur prestasi sendiri memiliki kuota sebesar 1.732 siswa pada tahun 2023.
Tak hanya jalur yang harus diketahui orangtua dan siswa yang hendak mendaftar sekolah, jalur, syarat, serta tatacara pendaftaran pun harus dipahami dengan baik oleh cara pendaftar tak hanya dari jenjang SMP, namun juga TK dan SD serta SMA/SMK.S
Simak informasi lengkap tentang PPDB 2023 di Bali.
Sementara itu, dilansir Tribunnews.com berikut dokumen yang harus disiapkan, syarat dan cara pendaftaran PPDB 2023.
Persyaratan Umum
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 sesuai data Kartu Keluarga;
2. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII; dan
3. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.
Persyaratan Khusus
1. Jalur Prestasi
- Lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar; atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar luar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar;
- Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar,
- Sementara itu, bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
- Nilai hasil belajar tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-10 Juni 2023 terakhir pukul 15.00 WITA;
- Memiliki sertifikat prestasi juara akademik tingkat Sekolah/Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional/Nasional/ Internasional, yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.