PPDB 2023
PPDB SMP di Denpasar Jalur Prestasi Dibuka 19 dan 20 Juni, Simak Persyaratan Setiap Kategori
PPDB SMP di kota Denpasar jalur prestasi dibuka 19 sampai 20 Juni, berikut syarat masing-masing kategori yang mesti diingat.
Tribun-Bali.com - PPDB SMP di kota Denpasar jalur prestasi dibuka 19 sampai 20 Juni, berikut syarat masing-masing kategori yang mesti diingat.
PPDB Bali 2023 atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP jalur prestasi di Kota Denpasar sudah dimulai sejak kemarin Senin (19/6/2023) hingga hari ini pada Selasa (20/6/2023).
Link Pendaftaran PPDB 2023 di Denpasar pun bisa diakses melalui laman https://denpasar.siap-ppdb.com/.
Ada beberapa jalur yang akan dibuka untuk jenjang SMP tahun ini.
Baca juga: PPDB 2023 Jenjang SMP di Denpasar Dibuka, Orangtua Catat Jalur, Dokumen, Jadwal dan Cara Daftarnya
Setiap jalur memiliki persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan.
Jalur prestasi sendiri memiliki kuota sebesar 1.732 siswa pada tahun 2023.
Tak hanya jalur yang harus diketahui orangtua dan siswa yang hendak mendaftar sekolah, jalur, syarat, serta tatacara pendaftaran pun harus dipahami dengan baik oleh cara pendaftar tak hanya dari jenjang SMP, namun juga TK dan SD serta SMA/SMK.S
Simak informasi lengkap tentang PPDB 2023 di Bali.
Sementara itu, dilansir Tribunnews.com berikut dokumen yang harus disiapkan, syarat dan cara pendaftaran PPDB 2023.
Persyaratan Umum
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 sesuai data Kartu Keluarga;
2. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII; dan
3. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.
Persyaratan Khusus
1. Jalur Prestasi
- Lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar; atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar luar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar;
- Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar,
- Sementara itu, bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
- Nilai hasil belajar tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-10 Juni 2023 terakhir pukul 15.00 WITA;
- Memiliki sertifikat prestasi juara akademik tingkat Sekolah/Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional/Nasional/ Internasional, yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi
2. Kategori Non Akademik Utsawa Dharma Gita
Lulusan Sekolah Dasar di Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar;
Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota
Denpasar;
Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar;
Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022; dan
Memiliki sertifikat atau piagam lomba Utsawa Dharma Gita tingkat Kota Denpasar/Provinsi Bali/Nasional yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Baca juga: Ditolak Masuk SD, Ortu Geruduk Disdikpora, PPDB di Denpasar Kisruh Lagi
3. Kategori Non Akademik Bulan Bahasa Bali
- Lulusan Sekolah Dasar di Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar;
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar;
- Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;
- Memiliki sertifikat atau piagam lomba Bulan Bahasa Bali tingkat Kota Denpasar/Provinsi Bali yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
4. Kategori Olahraga
- Lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar
- Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar luar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar;
- Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar,
- Sementara itu, bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
- Nilai hasil belajar tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-10 Juni 2023 terakhir pukul 15.00 WITA;
- Memiliki sertifikat prestasi juara olahraga tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional/Nasional/Internasionl, yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi
Baca juga: 160 Orang Sudah Daftar di SMPN 1 Negara, PPDB Online dan Manual Masih Lancar
5. Kategori Seni
- Lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar luar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar;
- Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar,
- Sementara itu, bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
- Nilai hasil belajar tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-10 Juni 2023 terakhir pukul 15.00 WITA;
- Memiliki sertifikat prestasi juara seni tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional/Nasional/Internasional, yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
6. Kategori Pesta Kesenian Bali
- Lulusan Sekolah Dasar di Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar;
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar;
- Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;
- Memiliki piagam penghargaan Pesta Kesenian Bali yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar atau memiliki Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah
- Kota Denpasar dengan jangka waktu penerbitan tahun 2021, 2022 dan 2023;
Membuat Surat Pernyataan bersedia dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.