Berita Bangli

Kejari Bangli Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Selama Satu Semester

Kejari Bangli Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Selama Satu Semester

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Suasana pemusnahan barang bukti tindak pidana semester I tahun 2023 di halaman belakang Kantor Kejari Bangli. Selasa (20/6/2023) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memusnahkan barang bukti kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (20/6/2023).

Total ada puluhan barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut. 

Pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan, yang berlokasi di halaman belakang kantor Kejari Bangli

Kasi Intelijen Kejari Bangli, I Nengah Gunarta mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini bersumber dari kasus pidana telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2023.

Total ada 17 kasus tindak pidana selama satu semester ini, yang didominasi perkara Narkotika sebanyak 7 perkara.

"Secara umum jumlah barang buktinya mencapai puluhan unit. Mulai dari narkotika jenis shabu, handphone, senjata tajam, pakaian, helm dan lainnya. Pemusnahan barang bukti ini akan digelar secara berkala sesuai standar operasional," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaskaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi Kejaksaan, sebagaimana Pasal 270 KUHAP.

Yang pada intinya mengamanatkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.

"Kewenangan ini bersifat absolut. Dengan kata lain, tidak ada institusi manapun selain Jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari Pengadilan," ungkapnya. 

Baca juga: Sorotan Bursa Transfer Liga 1: Persib Bandung CLBK Lagi dengan Mantan Kipernya Ini, Siapa Bakal Out?

Ditambahkan pula, kegiatan pemusnahan barang bukti secara berkala merupakan salah satu bukti konkret, dari komitmen Kejari Bangli dalam hal penegakan hukum dan menghindari penyimpangan.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Untuk barang bukti narkotika jenis shabu, dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen," tandasnya. (mer)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved