Berita Nasional
Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19 di Indonesia
Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, pada Rabu 21 Juni 2023, di Istana Merdeka, Jakarta.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, pada Rabu 21 Juni 2023, di Istana Merdeka, Jakarta.
Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden Jokowi.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” imbuh Presiden Jokowi.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, Industri Pariwisata Bali Sambut Baik
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Lebih lanjut Presiden Jokowi berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.