Berita Bali
Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali, Dua WNA Aljazair ini Dituntut 2 Tahun Penjara
pencurian barang penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) dituntut pidana penjara selama 2 tahun.
Keduanya dituntut pidana, karena melakukan pencurian barang penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 22 Juni 2023.
Masih dalam surat dakwaan, JPU menyatakan, bahwa kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Pelaku Incar Sesari Pura dan Motor Parkir, Dalam 14 Hari 2 Kali Pencurian di Desa Bongan
Sebagaimana dakwaan tunggal, Hamou dan Abdel dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamou Redhouane dan Abdel Hafid Bouadjadja dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.
Terhadap tuntutan JPU, kedua terdakwa langsung menanggapi dengan mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.
Dihadapan majelis hakim, keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hamou dan Abdel pun memohon keringanan hukuman.
Seperti diketahui, tindak pidana pencurian dilakukan oleh kedua terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung, Jumat 3 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.
Awalnya, kedua terdakwa datang ke Bandara Ngurai Rai mengendarai sepeda motor.
Setibanya di sana, kedua terdakwa memantau situasi.
Terdakwa Hamou melihat tas jinjing milik Dinda Karin Daniswari (saksi) yang diletakkan di atas troli.
Kemudian terdakwa Hamou mengambilnya dan menguras isi tas, lalu membuang tas itu.
Kedua terdakwa kembali melakukan aksinya, melihat tas milik Sviatoslav Fomenko (saksi) dalam keadaan terbuka.
Kemudian terdakwa Hamou duduk membelakangi saksi agar bisa merogoh isi tas.
Hamou hanya berhasil mengambil pasport, 6 kartu ATM dan kartu identitas milik saksi
Berhasil mengambil barang milik saksi tersebut, terdakwa Hamou lalu menyerahkannya ke terdakwa Abdel.
Oleh Abdel, barang-barang milik saksi itu dibuang di saluran air dekat parkiran mobil Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Merasa belum puas, kedua terdakwa kembali mencari sasaran.
Di parkiran bandara, keduanya melihat tas ransel milik Leila Simone Gbelia yang diletakkan di troli.
Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa Abdel mengajak saksi ngobrol.
Sementara terdakwa Hamou melancarkan aksinya.
Setelah berhasil mengambil tas ransel tersebut, terdakwa Hamou membawanya ke area parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Atas perbuatan kedua terdakwa ini, saksi Dinda mengalami kerugian Rp 2,7 juta.
Saksi Sviatoslav sekitar Rp 15 juta, dan saksi Leila Simone Gbelia sekitar Rp 114 juta.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.