Berita Denpasar

Imigrasi Denpasar Deportasi WN Rusia yang Jabat Wakil Komandan 1 WRC Bali

Imigrasi Denpasar Deportasi WN Rusia yang Jabat Wakil Komandan 1 WRC Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Imigrasi Denpasar Deportasi WN Rusia yang Jabat Wakil Komandan 1 WRC Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Artem Kotukhov (30), Minggu, 25 Juni 2023. Artem dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian. 

Diketahui, Artem sempat viral lantaran berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Bali. 

Dari siaran tertulis yang diterima Tribun Bali dipaparkan, Artem masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga. Yang bersangkutan mengaku datang pertama kali ke Indonesia bulan September 2009 dalam rangka berlibur selama 8 hari. 

Saat diperiksa, Artem mengaku tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kuta Selatan, Badung. Tapi dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pihak hotel menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tinggal di sana. 
 
Pula, Artem mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai domisili istrinya, yaitu di Jalan Gajah Mada, Bendul, Klungkung. Ini diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya. 

"AK mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor. AK sendiri diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu. 

Atas perbuatan yang telah dilakukan, Artem dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Di mana pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya dan dilakukan Penangkalan. Yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Emirates dengan kode penerbangan EK-399, tujuan Denpasar-Dubai-Moscow hari Minggu 24 Juni 2023, Pukul 00.05 Wita," jelas Anggiat. 

Anggiat menyatakan, tindakan administratif keimigrasian ini merupakan sebuah tindak lanjut pelaksanaan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait penguatan pengawasan keimigrasian di Bali.

"Kami terus menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved