Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

PPDB 2023

Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar Bisa Dilakukan Online, Akses Lewat Laman Ini

PPDB SMP di Kota Denpasar Jalur Zonasi Umum dibuka 26-28 Juni, simak jadwal lengkap, aturan beserta cara daftarnya.

Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Ilustrasi - Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar Bisa Dilakukan Online, Akses Lewat Laman Ini 

1. Membuka laman https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;

2. Mengunggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.

Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte;

3. Memilih sekolah tujuan;

4. Mencetak bukti ajuan pendaftaran;

5. Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah;

6. Calon Peserta Didik Baru melakukan pengecekan Status Verifikasi di situs https://denpasar.siap-ppdb.com dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

7. Apabila Calon Peserta Didik Baru dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Berkas, dapat mengulang proses pendaftaran dengan mengunggah berkas sesuai persyaratan;

h. Calon Peserta Didik Baru melihat pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal

Baca juga: PPDB Denpasar SMP Jalur Zonasi Umum Dibuka Hari Ini, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Ortu

Syarat Khusus PPDB Jalur Zonasi Umum 2023

Sementara itu dilansir TribunBali.com, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama  mengatakan, untuk persyaratan pendaftaran mengacu pada petunjuk teknis yang ada.

"Pertama, harus memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022," kata Wiratama, Minggu, 25 Juni 2023.

Selanjutnya, status calon peserta didik baru dalam kartu keluarga adalah sebagai anak, famili lain, dan cucu.

Kemudian memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.

Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved