Berita Bali
Polda Bali Diharapkan Profesional Dalam Kasus Dugaan Penipuan Pengempon Puri, Sempat Ada Upaya Damai
Polda Bali diharapkan profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan Pengempon Puri, sempat ada upaya damai.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan sejumlah Pengempon Puri Satria Denpasar diharapkan profesional.
Harapan itu datang dari NS yang merasa dirugikan hingga miliaran rupiah dengan adanya dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu oleh para Pengempon Puri atas jual beli tanah di Jalan Badak Agung, Kota Denpasar, Bali.
"Saya selaku pihak yang dirugikan dalam hal ini, berharap Polda Bali bisa professional dalam menananganinya, biar yang berwenang membuktikan nanti, yang jelas saya merasa tertipu," ucap NS didampingi kuasa hukumnya, I Made Dwiatmiko Aristianto, kepada awak media, di Denpasar pada Selasa 27 Juni 2023.
NS mengatakan, telah menunggu selama sembilan tahun lamanya untuk memperoleh sertifikat tanah yang dijanjikan keluarga Puri Satria namun hingga saat ini tidak kunjung ada kejelasan.
Hal itulah yang NS membuat pelaporan terhadap 21 Pengempon Puri Satria Denpasar yang dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana TP 378 berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tertanggal 8 Maret 2023 lalu.
Mulanya, NS membeli dua bidang tanah, namun hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi yang sudah beres, dan sertifikatnya sudah atas namanya sendiri.
Kemudian, SHM Nomor 1565 dengan tahan seluas 6.670 meter persegi inilah yang menjadi pangkal persoalan di mana hingga saat ini pihak puri belum memberikan sertifikatnya, padahal sudah diberikan uang muka sebesar Rp3,8 Miliar dan dilunasi setelah ada sertifikat itu.
Baca juga: Polda Bali Selidiki Kasus Pengempon Puri Satria Denpasar Atas Dugaan Penipuan
Adapun harga bidang tanah SHM 5671 sebesar Rp400 juta per meter persegi, dengan total nilai jual lebih dari Rp46 miliar dan SHM Nomor 1565 seharga Rp450 juta per arenya, dengan nilai total lebih dari Rp23 miliar.
"Kalau dari awal tahu bermasalah, tidak mungkin saya mau beli," ujarnya.
"Membahas perundingan perdamaian saya tidak ada niat melaporkan siapapun"
"Harapan saya tetap itu supaya secepatnya terselesaikan dan saya mendapatkan hak saya sesuai dengan ini. Dan kita pun bisa menyelesaikan kewajiban kita sisa pembayaran itu," imbuhnya.
Sementara itu, saat diwawancara awak media secara terpisah, salah satu pengempon Puri Satria yang juga terlapor dalam kasus ini, CNBA tak menyangkal adanya pemeriksaan oleh Penyidik Polda Bali.
Dikatakan CNBA sudah ada upaya melakukan pertemuan dengan pihak NS untuk mediasi, namun belum menemui kata sepakat.
“Saya mengetahui saat usaha untuk berdamai, nah seminggu ini karena damai yang kita niati, tentunya atas kedua belah pihak terkait. Nyatanya, itu belum ketemu damainya, sehingga saya tidak mau lanjut mengurus itu," ujarnya.
Dari pihak semeton sementara ini masih berunding dengan konsultan hukum untuk mencari jalan keluar melalui upaya negosiasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.