Pemilu 2024

Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Denpasar, 18 Partai Politik Berstatus Belum Memenuhi Syarat

verifikasi bacaleg DPRD Denpasar, 18 parpol itu berstatus belum memenuhi syarat, perlu melakukan perbaikan berkas.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya - Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Denpasar, 18 Partai Politik Berstatus Belum Memenuhi Syarat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Denpasar rampung melakukan verifikasi administrasi bacaleg DPRD Denpasar Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, seluruh partai politik peserta Pemilu di Kota Denpasar yang berjumlah 18 parpol itu berstatus belum memenuhi syarat.

“Hasilnya semua partai politik, 18, statusnya masih BMS (belum memenuhi syarat), dan harus melakukan perbaikan,” ungkap Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya saat dihubungi Tribun Bali pada Selasa 27 Juni 2023.

Disinggung soal jumlah bacaleg yang berstatus belum memenuhi syarat, Arsa Jaya tak dapat berbicara banyak.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kapolda Bali Harap Masyarakat Tak Terpancing Berita Hoaks

Hal tersebut lantaran status bacaleg masuk ke dalam berita acara.

Namun ia menegaskan, seluruh partai politik berstatus belum memenuhi syarat. Sehingga, perlu melakukan perbaikan berkas.

“Itu (jumlah bacaleg BMS) kan masuk di berita acara. Tiang (saya) nggak bisa sebutkan berapa calegnya.”

“Yang pasti semua partai politik peserta Pemilu, melakukan proses perbaikan. Statusnya masih BMS,” terangnya kepada Tribun Bali.

Kendati tak diungkap Arsa Jaya, berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali, sebanyak 604 dari 656 bacaleg berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

Sementara itu, 52 bacaleg sisanya dikatakan telah memenuhi syarat (MS).

Lebih lanjut, Arsa Jaya menuturkan, para bacaleg tersebut berstatus BMS lantaran adanya ketidaksesuaian berkas dan dokumen.

Selain itu, ada pula bacaleg yang masih belum melengkapi dokumennya.

“Ketidaksesuaian berkas dan dokumen. Kemudian ada juga yang belum lengkap dokumennya. Misalnya surat pernyataan, begitu,” jelasnya.

Pengajuan berkas perbaikan ke KPU Denpasar dapat dilakukan sejak 24 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang.

Usai menerima berkas perbaikan dari para bacaleg melalui partai politik yang bersangkutan, KPU Denpasar akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

“Verifikasi administrasi perbaikan (tahap selanjutnya),” pungkas Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved