Pemilu 2024

Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kota Denpasar Sebanyak 495.895 Orang

KPU Denpasar menggelar rapat pleno terbuka di Ruang Rapat Lantai III, Kantor KPU Denpasar pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Denpasar menggelar rapat pleno terbuka di Ruang Rapat Lantai III, Kantor KPU Denpasar pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin.


Rapat pleno tersebut dihadiri lengkap oleh seluruh Komisioner KPU Denpasar.


Selain itu, acara yang dimulai sekitar pukul 15.00 Wita itu dihadiri oleh sejumlah undangan yakni Bawaslu Denpasar, partai politik peserta pemilu, serta instansi terkait lainnya.

Baca juga: 8 Bendesa Adat di Badung Tercatat Jadi Bacaleg pada Pemilu 2024


Pasalnya, rapat pleno tersebut digelar guna menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Denpasar.

“Hari ini (kemarin), 21 Juni 2023 kami melaksanakan rapat pleno dalam rangka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024,” ungkap Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya usai rapat pleno.


Arsa Jaya menerangkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Denpasar sebanyak 495.895 pemilih.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Badung Genjot Latihan Dalmas


Jumlah tersebut mengalami penuruan sekitar 5.722 pemilih sebagaimana data awal yang diperoleh KPU Denpasar dari KPU RI yang berjumlah 501.617 pemilih.


“Kami menerima turunan data (dari KPU RI) sebanyak 501.617 pemilih dan berproses menjadi DPT menjadi 495.895 pemilih.”

“Ada proses pergerakan, perbaikan, dan proses pencoretan kurang lebih 5.700 pemilih,” jelas Arsa Jaya.

Baca juga: Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Dwita: Persaingan Antar Caleg Akan Semakin Ketat

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Denpasar, 495.895 pemilih yang terdaftar dalam DPT itu terdiri dari 243.216 pemilih laki-laki dan 252.679 pemilih perempuan.


Ia menerangkan, proses pemutakhiran data pemilih diawali dengan penurunan data sebagai bahan pemutakhiran dari KPU RI berupa daftar pemilih model A.

Baca juga: TOK! Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Pengamat: Peluang Partai Kecil Dapat Kursi


Data tersebut dimutakhirkan oleh personel PPS dan PPK yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan daftar pemilih sementara (DPS).


Pemutakhiran kemudian bergulir ke tingkat kecamatan dengan melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir, yang kemudian dilanjutkan dengan pleno oleh KPU Denpasar menjadi daftar pemilih tetap (DPT).


“Kemudian terakhir teman-teman di tingkat kecamatan melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang kemudian kami finalisasi menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap),” jelasnya.

Baca juga: MK Umumkan Pemilu 2024 Tetap Sistem Terbuka, Suwirta: Kader jadi Lebih Semangat


Proses pemutakhiran kali ini, kata Arsa Jaya, berpedoman pada asas de jure.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved