Pilkada Bali 2024

KPU Bali Tetapkan Gubernur-Wagub Terpilih 9 Januari 2025, Pelantikan Koster-Giri Tetap Digelar Maret

penetapan pemenang Pilkada serentak di 9 kabupaten/kota di Bali juga digelar serentak pada 9 Januari. 

Istimewa
Wayan Koster - Giri Prasta - KPU Bali Tetapkan Gubernur-Wagub Terpilih 9 Januari 2025, Pelantikan Koster-Giri Tetap Digelar Maret 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali akan melaksanakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 pada Kamis 9 Januari 2025. 

Di mana pasangan calon (Paslon) yang ditetapkan adalah Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) yang memenangkan kontestasi Pilkada Bali 2024. 

Sedangkan untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih akan digelar Maret 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) keluar dan diterima KPU Bali pada Senin 6 Januari 2025 dari KPU RI. 

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur Maret 2025, Ini Kata KPU Bali

Pelaksanaan penetapan ini juga sesuai dengan aturan, dimana penetapan dilaksanakan maksimal tiga hari setelah BRPK diterima KPU Bali.

Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, penetapan Paslon terpilih untuk Pilgub Bali ini akan digelar di Hotel Trans Sunset Road Kuta, Kabupaten Badung. Adapun teknisnya yakni KPU Bali akan melakukan rapat pleno penetapan. 

“Kemudian juga ada pembacaan SK (Surat Keputusan) penetapan,” kata John Darmawan, Selasa 7 Januari 2025.

Dalam penetapan ini, akan diundang kedua Paslon yang ikut tarung dalam Pilkada Bali yaitu Paslon 01 Made Muliawan Arya - Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dan Paslon 02 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri). 

Selain itu, juga diundang ketua partai politik, Bawaslu Bali, serta Forkopimda Bali. 

Setelah ditetapkan, SK penetapan ini kemudian akan diserahkan kepada Pemprov Bali untuk diusulkan ke pusat dalam rangka pelantikan. 

Sementara itu, penetapan pemenang Pilkada serentak di 9 kabupaten/kota di Bali juga digelar serentak pada 9 Januari. 

Untuk diketahui, dalam Pilkada 2024, tak ada sengketa Pemilu dari Bali di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sedangkan untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih akan digelar Maret 2025.

Hal ini mengingat menunggu selesainya sengketa pemilu di MK, karena pelantikan akan digelar serentak. 

Dari hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024 diketahui Paslon Koster-Giri unggul dari Mulia-PAS.

Koster-Giri menyapu bersih kemenangan di 9 kabupaten/kota di Bali. 

Paslon 01 Mulia-PAS memperoleh 886.251 suara dan Paslon 02 Koster-Giri mendulang 1.413.604 suara dengan total suara sah 2.299.855, tidak sah 64.620 serta jumlah total 2.364.475. (sup)

Kumpulan Artikel Pilkada

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved