Berita Bali
KOSTER-GIRI Dilantik Maret 2025, KPU Bali Tetapkan Gubernur-Wagub Terpilih pada 9 Januari 2025
Penetapan ini dilakukan setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) keluar dan diterima KPU Bali pada Senin (6/1) dari KPU RI.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - KPU Bali akan melaksanakan penetapan Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali terpilih dalam Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025).
Di mana pasangan calon (Paslon) yang ditetapkan adalah Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) yang memenangkan kontestasi Pilkada Bali 2024. Sedangkan untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih akan digelar Maret 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) keluar dan diterima KPU Bali pada Senin (6/1) dari KPU RI.
Pelaksanaan penetapan ini juga sesuai dengan aturan, dimana penetapan dilaksanakan maksimal tiga hari setelah BRPK diterima KPU Bali.
Baca juga: Orang Tua di Jembrana Berharap Program Makan Bergizi Gratis Berlanjut! Ini Alasannya
Baca juga: KABUR Usai Majikan Tewas dengan Luka Lebam di Karangasem, Polisi Kejar ILM Diduga Kabur Keluar Bali

Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, penetapan Paslon terpilih untuk Pilgub Bali ini akan digelar di Hotel Trans Sunset Road Kuta, Kabupaten Badung.
Adapun teknisnya yakni KPU Bali akan melakukan rapat pleno penetapan. “Kemudian juga ada pembacaan SK (Surat Keputusan) penetapan,” kata John Darmawan, Selasa (7/1).
Dalam penetapan ini, akan diundang kedua Paslon yang ikut tarung dalam Pilkada Bali yaitu Paslon 01 Made Muliawan Arya - Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dan Paslon 02 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri).
Selain itu, juga diundang ketua partai politik, Bawaslu Bali, serta Forkopimda Bali. Setelah ditetapkan, SK penetapan ini kemudian akan diserahkan kepada Pemprov Bali untuk diusulkan ke pusat dalam rangka pelantikan.
Sementara itu, penetapan pemenang Pilkada serentak di 9 kabupaten/kota di Bali juga digelar serentak pada 9 Januari.
Untuk diketahui, dalam Pilkada 2024, tak ada sengketa Pemilu dari Bali di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih akan digelar Maret 2025.
Hal ini mengingat menunggu selesainya sengketa pemilu di MK, karena pelantikan akan digelar serentak. Dari hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024 diketahui Paslon Koster-Giri unggul dari Mulia-PAS.
Koster-Giri menyapu bersih kemenangan di 9 kabupaten/kota di Bali. Paslon 01 Mulia-PAS memperoleh 886.251 suara dan Paslon 02 Koster-Giri mendulang 1.413.604 suara dengan total suara sah 2.299.855, tidak sah 64.620 serta jumlah total 2.364.475. (sup)
Usai Disidak Dewan, Satpol PP Bali Tutup Sementara Pabrik Material Milik WNA Rusia |
![]() |
---|
Temuan DPRD Bali, Hutan Milik Negara Diserobot Bule Rusia |
![]() |
---|
WAJIBKAN ASN Pemprov Bali Donasi untuk Korban Banjir, Gubernur Koster Sebut Hal yang Wajar |
![]() |
---|
Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Bali Diguyur Hujan Deras, BBMKG Wilayah III Denpasar Ungkap 2 Penyebab Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.