Pemilu 2024

BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana

KPU Jembrana gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Jembrana Pemilu 2024 di Jimbarwana.

|
Tribun Bali/I Made Prasetya Aryawan
Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Jembrana Pemilu 2024 di Jimbarwana, Kota Negara, Kamis 2 Mei 2024. 

NEGARA, TRIBUN BALI - KPU Jembrana menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Jembrana Pemilu 2024 di Jimbarwana, Kota Negara, Kamis 2 Mei 2024.

Secara umum, PDIP masih mendominasi dengan raihan 15 kursi. Disisi lain, ada 13 petahana yang tidak lagi masuk sebagai Anggota DPRD Jembrana terpilih periode 2024-2029.

Menurut data yang diperoleh, dari total 35 kursi yang ada di DPRD Jembrana masih dikuasai PDIP.

Yakni dengan perolehan 15 kursi di semua dapil.

Kemudian disusul dengan Golkar dan Demokrat yang memperoleh masing-masing enam kursi, Gerindra sebanyak empat kursi, serta PKB dan PPP masing-masing dua kursi.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya menjelaskan, proses pleno terbuka penetapan perolehan dan penetapan calon anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 digelar secara serentak seluruh Bali.

Hal ini sesuai dengan selesainya proses hukum di pusat.

Baca juga: PILKADA 2024! Ketum PDIP Kumpulkan Semua Kader Bangun Semangat Menangkan Pemilu

Baca juga: Jaga Netralitas Pemilu, Dewa Made Indra Minta Dukungan ASN Hanya Dilakukan di Bilik TPS

Dimana, sebelumnya ada tahap penyampaian sengketa yang berproses, dan ketika selesai kemudian ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"MK sudah memberikan jawab surat secara resmi ke KPU RI per 29 April kemarin. Sesuai aturan, tiga hari maksimal dari surat tersebut sudah harus ditetapkan (perolehan kursi dan calon anggota DPRD)," kata Adi Sanjaya, Kamis 2 Mei 2024. 

Dia melanjutkan, sesuai hasil Pileg 2024, ada enam partai yang masuk ke DPRD Jembrana.

Namun, yang masih mendominasi adalah PDIP dengan Raihan 15 kursi.

Disusul Golkar dan Demokrat dengan raihan masing-masing enam kursi, Gerindra empat kursi dan dua kursi masing-masing untuk PPP dan PKB

"Untuk jumlah petahana ada 22 orang, dan new comer atau pendatang baru sebanyak 13 orang," sebutnya. 

Disinggung mengenai raihan jumlah kursi ini juga sebagai cerminan pelaksanaan Pilkada Jembrana 2024, Adi Sanjaya menyebutkan penetapan ini juga berpengaruh untuk proses pencalonan pada pemilihan kepada daerah (Pilkada).

"Syaratnya sudah jelas, 20 persen raihan kursi dan 25 raihan suara sah di Pemilu 2024 untuk bisa mencalonkan. Jika partai politik belum memenuhi, ya harus bergabung dengan partai lain (koalisi) untuk bisa mengusung Calon Bupati," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved