Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Bebas, Pilih Liburan dan Pastikan Tak Dipecat dari Polri

Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Bebas, Pilih Liburan dan Pastikan Tak Dipecat dari Polri

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Alasan Polri batal memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUN-BALI.COM - Kompol Chuck Putranto, anak buah Ferdy Sambo yang telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kini dibatalkan.

Chuck Putranto terbukti terlibat dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu kini batal dipecat karena upaya banding ke Majelis Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya telah dilakukan. 

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Bebas, Chuck Putranto Masih Aktif Sebagai Anggota Polri

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Brigjen Ahmad Ramadhan tak merinci apa saja pertimbangan Polri batal memberikan sanksi PTDH. 

Ramadhan hanya mengatakan melalui putusan tersebut, Chuck Putranto otomatis masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Baca juga: Chuck Putranto Terima Titipan DVR CCTV di Rumah Saguling, Diantar Anak Buah Ferdy Sambo

Namun ia dihukum dengan sanksi berupa demosi selama satu tahun.

"Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Brigjen Ramadhan. 

Selain itu, Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Ia resmi bebas per Juni 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya, sudah bebas," kata Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023).

Jhonny mengatakan Chuck Putranto mendapatkan asimilasi Covid-19.

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.

Jhonny mengatakan, setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto langsung berkumpul bersama keluarga.

Chuck Putranto juga diketahui langsung pergi liburan dengan keluarganya.

Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny. 

Sebelumnya, Chuck Putranto divonis oleh hakim 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah," kata hakim. 

Ia terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Np 11 Tahun 2008 tentang ITE  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Buntut keterlibatannya, Chuck Putranto sebelumnya juga diberi sanksi PTDH holeh Polri.

Keputusan itu dibacakan melalui sidang KKEP, Jumat (2/9/2022). 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Alasan Polri Batal Pecat Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved