Berita Tabanan

Empat Warga Kehilangan Tanah yang Ditempati Turun Temurun, Desa Adat Akan Fasilitasi

Empat Warga Kehilangan Tanah yang Ditempati Turun Temurun, Desa Adat Akan Fasilitasi

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga Ismayana
Rumah milik Muliastra di Banjar Bungan Kapal Desa Tunjuk, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Beredar video seorang pemuda meminta keadilan atas tanah yang ditempatinya turun temurun.

Video itu mengundang reaksi, dari berbagai elemen masyarakat. 

Saat ditelusuri, akhirnya diketahui persoalan tanah ini melibatkan empat orang warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.

Empat warga ini antara lain I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, I Ketut Dastra, dan dan I Ketut Wirta.

Mereka kalah dalam kuasa kepemilikan tanah dengan Puri Beng, dalam putusan Pengadilan Negeri Tabanan. Dimana PN Tabanan memutus atau mengesahkan bahwa tanah yang ditempati ke empat warga milik Puri Beng.

Atau Puri Beng sebagai penggugat dikabulkan permohonannya, atas tergugat yakni empat masyarakat yang menduduki lahan secara turun temurun.

Kelian Banjar Desa Adat Bungan Kapal, I Nyoman Sukadana menjelaskan duduk perkara tersebut.

Yang membuat video dengan ditujukan ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam itu ialah Wayan Mulyawan.

Sedangkan dirinya masih saudara dengan Mulyawan yang merupakan keponakannya. Keponakannya itu memperjuangkan tanah yang ditempati bapaknya, yakni I Ketut Muliastra.

Baca juga: Cuti Bersama, Disinyalir Membuat Penumpukan Arus Lalulintas pada Jalur Objek Wisata


Awal dari persoalan kepemilikan tanah ini, kata Sumadana, saat ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada 2018 silam.

Dimana pihak Puri Beng turut serta ke dalam program itu.

Kemudian, dirinya selaku Kelian Adat dalam foam penguasaan fisik tanah sporadik itu dia adalah sebagai saksi.

Dimana dirinya tidak menandatangani, dengan alasan yang menguasai fisik tanah adalah masyarakat. Dan pihak dari puri sebatas mengakui.

“Saya (tidak menandatangani) karena ingin warga kami tidak dirugikan. Warga ini sudah menempati, bahkan sebelum Puputan Margarana. Dari leluhur kami sudah tinggal di sini,” ucapnya Jumat 30 Juni 2023 ketika ditemui di rumahnya.

Karena sikapnya itu, sambungnya, berujung pada pelaporan oleh Puri Beng. Dirinya dilaporkan ke Ombudsman karena dituding menghambat program PTSL.

Kemudian, dirinya juga sempat dipanggil ke Kantor Bupati dan bertemu dengan Sekda Tabanan yang kala Itu dijabat Wirna Ariwangsa. 

“Intinya waktu ketemu dikembalikan ke warga dan puri. Supaya tidak ada yang dirugikan. Tapi tidak ada kelanjutan dari Puri,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, usai dirinya dilaporkan ke ombudsman. Kemudian, pada warga yang tersandung kasus menempati tanah itu dilaporkan ke Polres Tabanan.

Pelaporan bukan dari Puri Beng, melainkan dari keluarga Puri Beng. Bunyi laporannya adalah melakukan pemerasan.

Namun kasus berhenti. Selanjutnya, ada beberapa mediasi sampai di Kantor Desa, namun tidak ada jalan keluar justru dari pihak puri ingin melanjutkan ke jalur hukum.

“Kami sempat membuat surat pernyataan untuk di internal saja. Dan hendak (sedang akan) diberikan ke pihak puri. Tak lama malah ada laporan lagi ke Polda Bali tahun 2020. Lagi, dengan laporan pemerasan. Sempat turun ke sini, tapi tidak bisa menyebutkan batas-batas dari tanah yang dimiliki,” ungkapnya.

Surat pernyataan yang hendak diberikan ke pihak puri, lanjut Sumadana, berbunyi apabila puri ingin mensertifikatkan tanah warga selaku penggarap diberikan hak membuat sertifikat separuh dari tanah yang digarap.

Dan dari rumitnya masalah itu, kemudian pada Oktober 2022 adanya surat putusan Pengadilan Negeri Tabanan ke empat orang warga.

Warga diminta mengkosongkan rumah, dengan dasar surat pernyataan yang dibuat warganya karena ingin mensertifikatkan separo tanah yang diakui milik Puri Beng.

Dan hal itu dinilai tidak bagus. Selain meminta mengkosongkan rumahnya juga diminta membayar tuntutan Rp 1 miliar 40 juta karena tidak pernah menyetorkan hasil ladang ke Puri Beng.

“Bukti kami adalah silsilah keluarga. Sementara dari pihak puri buktinya hanya SPPT dari tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, Ketut Muliastra mengaku, bahwa meminta agar ada jalan keluar dari kasus ini. Keluarganya sudah tinggal secara turun temurun di rumah yang ditempati tersebut.

Dan bukan hanya empat KK yang mengalami masalah. Namun ada 22 orang atau KK. Dan tanah yang didiaminya itu sekitar 55 are.

“Kalau kami diusir akan kemana karena hanya punya ini saja,” ungkapnya sembari berlinang air mata.

Terpisah Bendesa Adat Tunjuk I Made Nawa mengatakan, bahwa dari 2018 pihak Desa Adat sudah menanyakan dalam program PTSL kepada 22 warga di Banjar Bungan Kapal.

Desa adat ingin mendudukkan tanah itu milik siapa.

Apakah tanah warisan, tanah wakaf, atau jenis tanah lain. Nah, warga menyebut bahwa itu tanah yang ingin di sertifikatkan adalah milik puri.

Nah karena milik puri dia pun mengajak warga untuk meminta dan berkoordinasi dengan pihak puri.

“Sayangnya koordinasi dengan pihak Puri tidak terjalin. Malah dengan pihak lain. Dan saya baru tahu ketika 26 Juni 2023 ada 2 dari 4 warga tergugat kalah gugatan dengan Puri Beng. Bahkan sampai mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Bali. Dan informasi putusan di PT pada 12 Juli mendatang,” ujarnya.

Nawa mengaku, persoalan ini seharusnya dapat dibicarakan secara musyawarah mufakat.

Masalah seperti ini bukan hanya terjadi di 22 warga itu saja.

Bahkan, ada dari tiga warga yang disebut kelompok 3 di Desa Adat Tunjuk.

Bahkan dari pihak puri sudah memberikan jalan atau menghibahkan tanah kepada kelompok 3.

Termasuk Desa Adat Tunjuk juga dihibahkan tanah.

“Pada dasarnya permasalahan ini tentu kami akan difasilitasi. Apabila nanti tidak punya tempat tinggal bakal diijinkan sementara tinggal di tanah milik Desa Adat. Saya selaku Bendesa Adat akan membantu di luar jalur hukum, jika nanti diminta membantu memfasilitasi mediasi ke puri saya siap mendampingi," bebernya. (*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved