Berita Bali
Aniaya Pacar yang Tengah Hamil Hingga Meninggal Dunia! Kadek Juniarta Terancam 15 Tahun Penjara
Pemuda ini tega menganiaya DS yang tengah hamil hingga meninggal dunia. Motifnya, Kadek Juniarta marah lantaran diminta pertanggungjawaban.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sadis, itulah kata yang pantas menggambarkan perbuatan terdakwa I Kadek Juniarta (18) kepada pacarnya inisial DS (16).
Pemuda ini tega menganiaya DS yang tengah hamil hingga meninggal dunia. Motifnya, Kadek Juniarta marah lantaran diminta pertanggungjawaban untuk menikah oleh DS.
Atas perbuatannya, Kadek Juniarta pun terancam pidana 15 tahun penjara. Ini sebagaimana dakwaan yang dipasang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan di persidangan PN Denpasar.
"Dakwaan sudah dibacakan, setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," terang Aji Silaban, selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca juga: HILANG! 20 Hari Made Suma Lansia Asal Desa Pengotan Bangli Tak Pulang Rumah, Simak Beritanya
Baca juga: 4 Hari Jelang Penutupan, 3 Bacalon DPD RI Belum Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Bali

Dengan tidak diajukan eksepsi, kata Aji Silaban, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU. "Sidangnya lanjut Selasa depan. Agenda pemeriksaan saksi," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU dalam surat dakwaannya memasang dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atau kedua, Pasal 338 KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Seperti dipaparkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa memang berpacaran dengan anak korban. Bahkan keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Dari hubungan itu, anak korban hamil dan meminta terdakwa bertanggungjawab meminta untuk dinikahi. Namun terdakwa selalu menghindar setiap kali anak korban meminta pertanggungjawaban.
Selasa, 7 November 2022 sekira pukul 13.00 Wita, di rumah terdakwa yang terletak di daerah Pemecutan, Denpasar Barat, anak korban kembali meminta pertanggungjawaban. Mendengar hal itu terdakwa marah dan jengkel.
Saat anak korban hendak pulang, terdakwa mengambil selendang dan menjerat leher anak korban. Anak korban sempat melakukan perlawanan sehingga selendang itu terlepas dari lehernya.
Terdakwa pun kemudian mencekik leher anak korban. Itu membuat anak korban lemas dan tidak sadarkan diri. Lalu terdakwa menidurkan anak korban dan kembali melilitkan selendang tersebut ke leher anak korban dan menarik dengan keras.
Tidak berhenti sampai di sana, terdakwa kemudian menyeret tubuh anak korban ke gudang yang berada di sebelah timur rumah terdakwa. Di sana terdakwa mendudukkan anak korban di lantai, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
Berdasarkan Visum et Repertum, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban meninggal dunia. Pula, ditemukan luka-luka terbuka dan lecet pada tubuh anak korban akibat kekerasan tumpul. (*)
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Bank Rakyat Indonesia Region 17/Denpasar Pedomani Pancasila |
![]() |
---|
Lestarikan Laut Bali dengan Menanam 1.000 Terumbu Karang di Nusa Dua dan Lipah |
![]() |
---|
Oplos Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg, Polda Bali Tangkap Pemilik dan 2 Karyawan Toko di Subagan Bali |
![]() |
---|
1,2 Juta Pekerja Belum Terlindungi, Paritrana 2025 NTB Gerak Cepat Wujudkan Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
ASN Pemprov Bali Dites Narkoba Oleh BNNP, Jika Ada Yang Positif Bakal Direhabilitasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.