Bantuan Langsung Tunai

Cara Aktivasi Rekening PIP 2023 dan Cara Daftar PIP: Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang, Simak Ini

Perpanjangan Aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2023. Batas waktu aktivasi rekening PIP 2023...

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Program Indonesia Pintar/kemendikbud.go.id
Cara Aktivasi Rekening PIP 2023 

TRIBUN-BALI.COM – Perpanjangan Aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2023.

Batas waktu aktivasi rekening PIP 2023 diperpanjang hingga 31 Juli 2023 seperti dilansir dari Kompas.com.

Awalnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan aktivasi hingga 30 Juni 2023.

Nama siswa yang wajib aktivasi PIP sampai akhir Juli 2023 ialah yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi calon penerima PIP Tahun 2023 bagi peserta didik yang belum memiliki rekening SimPel aktif pada jenjang SD-SMK, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan seperti dilansir dari Kompas.com dari akun Instagram Puslapdik.

Nama kepesertaan siswa yang tertera sebagai calon penerima akan dibatalkan jika tidak aktivasi rekening PIP.

Hal ini akan membuat siswa kesulitan mencairkan dana bantuan.

Baca juga: Waktu Aktivasi Rekening Hingga 30 Juni 2023, Ini Cara Aktivasi Rekening BLT PIP 2023 Bagi Siswa

Aktivasi rekening PIP 2023 dan pencairan dana bisa dilakukan oleh peserta didik yang berada di kelas akhir, yakni kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 (SMP), dan kelas 12 (SMA/SMK), serta peserta didik yang ada di program kesetaraan, yakni Paket A, B, dan C sesuai SK.

Dalam SK tersebut, juga ada untuk peserta didik di kelas akhir pada sekolah luar biasa (SLB).

Siswa harus tahu cara aktivasi rekening SimPel berikut ini karena dana PIP 2023 sudah cair.

Baca juga: Cara Aktivasi Rekening BLT PIP 2023 Bagi Siswa Calon Penerima PIP dan Informasi Terkait Bansos PKH

Cara Aktivasi Rekening PIP 2023

Cara Aktivasi Dana PIP 2023 tidaklah sulit bagi siswa atau orangtua.

Aktivasi rekening SimPel dilakukan secara langsung oleh siswa atau orangtua/wali penerima PIP, atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa, yaitu kepala sekolah. Proses aktivasi dilakukan di bank penyalur.

Jadi, siswa maupun orangtua wajib mendatangi bank tujuan sebagai berikut:

1. Jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB Paket A dan Paket B, bisa aktivasi dana PIP ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

2. Jenjang SMA, SMK, SMALB dan paket C bisa aktivasi dana PIP ke Bank Negara Indonesia (BNI).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved