CASN 2023
Peluang Formasi CPNS 2023 Untuk Fresh Graduate, Simak Ini Sebelum Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka
Update CPNS 2023, pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka. Pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka pada September mendatang...
Setidaknya, dari total formasi yang akan dibuka, 20 persen diantaranya ditujukan untuk fresh graduate.
Menteri Anas mengatakan, dengan pembagian ini, pemerintah berharap CPNS 2023 dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer, sekaligus memberikan kesempatan kepada fresh graduate untuk mengabdi kepada negara.
"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," tutur Anas.
Sekaligus, kata dia, memberikan kesempatan kepada fresh graduate yang akan mengabdi kepada negara. "Yang 20 persen untuk fresh graduate.
Nah, fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," tutur Anas.
"Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia," lanjut dia.
Selain itu, Anas juga mengungkapkan, bahwa kriteria untuk CPNS talenta digital masih terus dimatangkan.
Hal ini untuk menjawab kebutuhan tenaga IT di seluruh pemerintah daerah sejalan dengan percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sebaliknya, untuk kebutuhan tenaga teknis yang bidang pekerjaannya berpotensi terdistorsi perkembangan teknologi dan digitalisasi tidak akan dibuka lowongan CPNS di 2023.
"Ya otomatis ini salah satu ASN besok yang tenaga teknis tidak jadi prioritas. Yang prioritas tetap guru dan kesehatan," tambahnya.
Baca juga: Daftar 11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Simak Ini Sebelum Daftar CPNS 2023
Syarat Daftar CPNS 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.