Pemilu 2024
Sebanyak 56 Bacaleg di Karangasem Gugur, Maharjana: Kita Tidak Tahu Penyebabnya
sebanyak 56 bacaleg dinyatakan gugur setelah ada permohonan perbaikan bacaleg dari partai politik (parpol).
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Dari 513 bakal calon legislative (bacaleg) yang daftar ke KPUD Kabupaten Karangasem, sebanyak 56 bacaleg dinyatakan gugur setelah ada permohonan perbaikan bacaleg dari partai politik (parpol).
Calon bersangkutan dinyatakan gugur setelah ada perbaikan dari partai politik.
Ketua KPUD Karangasem, Ngurah Gde Maharjana mengatakan, gugurnya 56 bacaleg diketahui setelah KPUD menerima permohonan perbaikan berkas.
"Sebelumnya bacaleg yang daftar 513. Setelah ada permohonan perbaikan, jumlah bacaleg 457 orang. Artinya ada 56 bacaleg yang gugur,"kata Ngurah Maharjana, Selasa 11 Juli 2023.
Baca juga: Dua Kader Golkar Klungkung Berkelahi, Sekretaris DPD Dirawat di RS, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi
Puluhan bacaleg yang gugur disebabkan beberapa faktor. Diantaranya calon bersangkutan mendaftar di dua partai politik.
Misalnya ada satu calon mendaftar di Kabupaten dan Provinsi. Sehingga bersangkutan memilih.
Ada juga mendaftar di Kabupaten, tetapi calon bersangkutan didaftarkan 2 partai berbeda.
"Kalau ini masuk bacaleg ganda. Jadi harus pilih salah satu sesuai peraturan KPU. Beberapa bacaleg ganda sudah menyatakan daftar di satu partai. Sekarang KPUD sedang melakukan verifikasi berkas,"tambah Ngurah, sapaan akrabnya.
Selain ganda, kata Ngurah, beberapa bacaleg mengundurkan diri.
"Kita nggak tahu penyebabnya mereka mundur. Yang tahu partai politik. Kita hanya menerima perbaikan dari partai politik. Ada 17 parpol yang melakukan perbaikan berkas,"tambah Ngurah Maharjana, pria asli Karangasem.
Untuk diketahui, dari 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu, hanya 17 parpol yang daftarkan bacaleg ke KPUD Karangasem.
Artinya ada 1 partai yang tidak mendaftarkan bacaleg ke KPUD Karangasem.
Partai yang tidak mendaftarkan bacaleg yakni partai Garuda karena persyaratannya ditolak oleh aplikasi terkait.
17 parpol yang mendaftarkan bacaleg yakni PKB, daftarkan bacaleg sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Karangasem yakni 45 kursi.
Partai Gerindra 45 bacaleg, Golongan Karya 45, PDI Perjuangan 45, PKN 45, Nasdem 45.
Ditambah lagi Perindo, Demokrat, Gelora, PKS, PPP, PAN, PSI, Buruh, Hanura, Partau Ummat, dan PBB
Untuk tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon dilakukan 15 Juni sampai 25 Juni.
Dilanjutkan perbaikan prsyaratan dari 26 Juni sampai 9 Juli.
Verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon dari 10 Juli - 31 Juli, klarifikasi kegandaan bakal calon dari partai politik 17 Juli - 20 Juli, penyampaian hasil klarifikasi kegandaan ke KPU tanggal 18 Juli - 26 Juli, dan klarifikasi kegandaan oleh KPU 26 Juli - 29 Juli.
Kumpulan Artikel Pemilu
Jelang Pemilu 2024
Persiapan Pemilu 2024
peserta Pemilu 2024
KPUD Karangasem
Karangasem
Bali
Tribun Bali
Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati Tak Perebutkan Kursi DPRD Bali Pemilu 2024, Pilih Tarung di Ubud |
![]() |
---|
Perebutan Kursi DPRD Bali Pemilu 2024, PSI Bali Kembali Tarungkan Grace Anastasia |
![]() |
---|
Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Provinsi Bali Sebanyak 3.269.516 Orang |
![]() |
---|
Ketut Putra Akan Diskusi dengan Tim Hukum, Buntut Status TMS Pencalonan DPD RI Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.